SUARADARING.COM, – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas , mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menciptakan pemilu yang damai dan memastikan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjaga netralitasnya. Ajakan ini disampaikan menjelang hari pencoblosan yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 nanti.
Seperti yang dikutif di laman resmi menpan.go.id, “Mari bersama-sama ciptakan atmosfer yang kondusif untuk mewujudkan proses demokrasi yang sejati. Bersama kita sukseskan pemilu yang aman,” ujar Menteri Anas dalam pernyataannya pada Selasa, 13 Februari 2024
Sebagai mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Anas mengingatkan seluruh ASN untuk bersikap netral. Netralitas ini harus dijunjung tinggi dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam keseharian, pekerjaan, serta aktivitas di media sosial.
Tujuan utama dari netralitas ASN ini adalah untuk memastikan bahwa pelayanan pemerintah kepada masyarakat tetap berjalan lancar tanpa adanya intervensi politik. Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk menjamin bahwa seleksi, rekrutmen, dan promosi pegawai didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan faktor politik atau subjektif lainnya.
Anas menegaskan bahwa netralitas ASN tidak bermakna golongan putih atau tidak memilih. ASN tetap memiliki hak politik, namun hanya dapat diwujudkan di dalam bilik suara.

“Memastikan bahwa ASN bekerja untuk kepentingan masyarakat secara umum dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan,” ungkap Menteri Anas.
Pentingnya netralitas ASN juga telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. SKB ini ditandatangani bersama oleh Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi ASN, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas juga telah diatur dalam SKB, mulai dari yang ringan hingga berat,” tegas Menteri Anas.
Di masa tenang ini, semua peserta pemilu dilarang keras untuk melakukan kampanye atau aktivitas politik yang berpotensi mengarah pada pilihan calon eksekutif maupun legislatif. Hal ini untuk memastikan bahwa proses pemilu berlangsung secara adil dan transparan. (mg1)










