SUARADARING.COM, PANGKEP – Sebanyak 12 tenaga honorer di Kantor DPRD Pangkep, Sulawesi selatan (Sulsel) diberhentikan. Keputusan ini menuai sorotan dari Wakil Ketua DPRD Pangkep, Tauhid (Fraksi Gerindra), M. Ramli (Fraksi Demokrat), dan Syamsinar (Fraksi PPP) yang mengaku heran dengan kebijakan tersebut.
Tauhid menyebut bahwa pemberhentian ini dilakukan tanpa adanya komunikasi antara pemerintah dan kepala sekretariat DPRD.
“Pemerintah seharusnya ada komunikasi dengan pimpinan maupun sekretariat, tapi ini tidak ada,” ujarnya. Senin, 24 Maret 2025.
Lebih lanjut, Tauhid menegaskan bahwa kewenangan untuk menilai aktif atau tidaknya tenaga honorer di DPRD bukanlah milik pemerintah, terutama karena beberapa dari mereka telah mengabdi hingga 20 tahun.
“Meskipun ini hak prerogatif bupati, setidaknya ada etika mappatabe, sipakatau, agar ada komunikasi,” tambahnya.
Senada dengan itu, Syamsinar menegaskan bahwa jika pemberhentian ini terkait dengan dugaan ketidaknetralan tenaga honorer dalam Pilkada 2024, maka seharusnya disertai bukti yang jelas.
“Kalau ada kaitannya dengan Pilkada karena mereka tidak netral, harusnya ada bukti yang dilampirkan. Bagaimanapun, kami akan tetap mempertahankan mereka jika memang tidak bersalah,” ujarnya.
Sementara itu, M. Ramli dari Fraksi Demokrat juga mengkritik keputusan ini dan menegaskan bahwa pilihan politik dalam Pilkada adalah hak demokrasi setiap individu.
“Kami di Komisi I akan tetap memperjuangkan agar mereka tidak diberhentikan. Pak bupati seharusnya tidak memandang perbedaan tanpa melihat latar belakang,” tegasnya.
Di tengah polemik ini, pemerintah justru mengusulkan 20 nama baru untuk menggantikan tenaga honorer yang diberhentikan. Namun, hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak pemerintah terkait alasan pemberhentian 12 honorer tersebut. (*)










