12 Honorer DPRD Pangkep Dipecat, Diduga karena Pilkada

Senin, 24 Maret 2025 - 15:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halaman kantor DPRD Pangkep, Sulawesi selatan

Halaman kantor DPRD Pangkep, Sulawesi selatan

SUARADARING.COM, PANGKEP – Sebanyak 12 tenaga honorer di Kantor DPRD Pangkep, Sulawesi selatan (Sulsel) diberhentikan. Keputusan ini menuai sorotan dari Wakil Ketua DPRD Pangkep, Tauhid (Fraksi Gerindra), M. Ramli (Fraksi Demokrat), dan Syamsinar (Fraksi PPP) yang mengaku heran dengan kebijakan tersebut.

Tauhid menyebut bahwa pemberhentian ini dilakukan tanpa adanya komunikasi antara pemerintah dan kepala sekretariat DPRD.

“Pemerintah seharusnya ada komunikasi dengan pimpinan maupun sekretariat, tapi ini tidak ada,” ujarnya. Senin, 24 Maret 2025.

Lebih lanjut, Tauhid menegaskan bahwa kewenangan untuk menilai aktif atau tidaknya tenaga honorer di DPRD bukanlah milik pemerintah, terutama karena beberapa dari mereka telah mengabdi hingga 20 tahun.

“Meskipun ini hak prerogatif bupati, setidaknya ada etika mappatabe, sipakatau, agar ada komunikasi,” tambahnya.

Senada dengan itu, Syamsinar menegaskan bahwa jika pemberhentian ini terkait dengan dugaan ketidaknetralan tenaga honorer dalam Pilkada 2024, maka seharusnya disertai bukti yang jelas.

“Kalau ada kaitannya dengan Pilkada karena mereka tidak netral, harusnya ada bukti yang dilampirkan. Bagaimanapun, kami akan tetap mempertahankan mereka jika memang tidak bersalah,” ujarnya.

Sementara itu, M. Ramli dari Fraksi Demokrat juga mengkritik keputusan ini dan menegaskan bahwa pilihan politik dalam Pilkada adalah hak demokrasi setiap individu.

“Kami di Komisi I akan tetap memperjuangkan agar mereka tidak diberhentikan. Pak bupati seharusnya tidak memandang perbedaan tanpa melihat latar belakang,” tegasnya.

Di tengah polemik ini, pemerintah justru mengusulkan 20 nama baru untuk menggantikan tenaga honorer yang diberhentikan. Namun, hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak pemerintah terkait alasan pemberhentian 12 honorer tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Bagikan:

Berita Terkait

Empat TKA di PT UPC Sidrap Diperiksa Petugas Imigrasi Parepare dan Timpora Sidrap dalam Operasi Gabungan
Jasa Raharja Parepare Inisiasi Rapat Forum Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan di Kabupaten Pinrang
Imigrasi Parepare Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing melalui Rapat Koordinasi TIMPORA Sidrap 2026
10.950 Warga di Parepare Terima Bantuan Pangan
Imigrasi Parepare Hadirkan Layanan Percepatan dan Prioritas Pembuatan Paspor
Disporapar Minta Panpel PSM Makassar Segera Benahi Kerusakan Stadion Bj Habibie Parepare
Imigrasi Parepare Resmi Bentuk Desa Binaan di Pinrang, Cegah TPPO dan PMI Nonprosedural
Jasa Raharja Parepare Perkuat Edukasi Keselamatan Lalu Lintas Bagi Generasi Muda di SMAN 2 Pinrang

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:39 WITA

Empat TKA di PT UPC Sidrap Diperiksa Petugas Imigrasi Parepare dan Timpora Sidrap dalam Operasi Gabungan

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:15 WITA

Jasa Raharja Parepare Inisiasi Rapat Forum Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan di Kabupaten Pinrang

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:30 WITA

Imigrasi Parepare Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing melalui Rapat Koordinasi TIMPORA Sidrap 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:01 WITA

10.950 Warga di Parepare Terima Bantuan Pangan

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:20 WITA

Imigrasi Parepare Hadirkan Layanan Percepatan dan Prioritas Pembuatan Paspor

Berita Terbaru