SUARADARING.COM, TANA TORAJA— Demi meningkatkan koordinasi dan sinergitas dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi selatan. Imigrasi kelas II TPI Parepare, menginisiasi rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) kabupaten Tana Toraja Tahun 2024. Selasa, 16 Juli 2024
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Pantan kabupaten Tana Toraja, dihadiri Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Analis Keimigrasian Ahli Madya di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Analis Keimigrasian Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Kepala Seksi Inteldakim Kanim Kelas II TPI Parepare, Kasubsi Izin Tinggal Kanim Kelas II TPI Parepare.
Selain itu turut pula hadir jajaran perwakilan pemerintah dan Forkopimda Tana Toraja diantaranya Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Sekretariat Daerah, Kabid Ekososbud, Agama dan Ormas Badan Kesbangpol Tana Toraja, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tana Toraja serta Para Camat.
Kegiatan yang dibuka oleh Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel, Maryana, S.Sos., M.A dalam sambutannya mengatakan, kegiatan Rapat Timpora di Kabupaten Tana Toraja ini dapat menjadi wadah bagi anggota timpora dalam meningkatkan koordinasi dan sinergitas dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di kabupaten Tana Toraja.
Terpisah kepala kantor Imigrasi kelas II TPI Parepare, Ruswan Said juga mengatakan, terlaksananya rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) ini adalah agar dapat menjadi wadah komunikasi antar aparat pemerintah untuk menyatukan persepsi antar instansi sebagai upaya bersama dalam rangka pengawasan orang Asing.
Untuk itu kata Ruswan said yang baru menjabat sebagai Kanim kelas II TPI Parepare, menegaskan, demi meningkatkan koordinasi dan sinergitas dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di kabupaten Tana Toraja, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare membuatkan wadah komunikasi antar anggota timpora kabupaten Tana Toraja dengan membuat Whatsapp Grup anggota Timpora Tana Toraja,”tegasnya.
Dari hasi diskusi rapat Timpora yang dilaksanakan oleh Imigrasi kelas II TPI Parepare itu menghasilkan beberapa hal yakni:
1. Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) merupakan unsur Pelaksana yang menyelenggarakan kegiatan Operasional guna terlaksananya deteksi Dini terhadap Keberadaan Warga Negara Asing di Wilayah Kab. Tana Toraja;
2. Terbentuknya Tim Pora ini diharapkan adanya kesepemahaman bersama tentang standar operasional Pengawasan Orang Asing dengan tetap menjunjung etika dan Hak Asasi Manusia secara proporsional dengan pendekatan security dan prosperity aproach;
3. Dalam pemantauan orang asing sangat diperlukan koordinasi dengan instansi terkait antara lain pemerintah, swasta, aparat penegak hukum dan masyarakat dalam rangka pengumpulan bahan keterangan atau informasi dan data peristiwa serta pemberdayaan aparatur pemerintah daerah mulai dari di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan hingga di tingkat RT/RW, akan sangat membantu pelakasanaan tugas Timpora ke depannya;
4. Penanganan kasus-kasus ataupun permasalahan terkait Keberadaan dan Kegiatan Warga Negara Asing yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memerlukan kerjasama anggota Timpora, oleh karena itu dengan adanya Rapat Timpora ini dapat menjadi sarana bagi anggota Timpora untuk saling bertukar informasi data terkait keberadaan dan kegiatan orang Asing di wilayah Kab. Tana Toraja sehingga data tersebut dapat tersinkronisasi. (*)










