SUARADARING.COM, PINRANG – Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Pinrang melaksanakan Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian Tahun Anggaran 2026 di PT Biota Laut Ganggang, Desa Polewali, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulsel. Selasa, 10 Februari 2026.
Kegiatan pengawasan yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Basra Bakri. Melibatkan unsur lintas instansi yang tergabung dalam TIMPORA Kabupaten Pinrang, di antaranya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Badan Kesbangpol, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Dukcapil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, unsur TNI, Polri, Kejaksaan, BIN daerah, serta jajaran Kantor Imigrasi Parepare.
Tim gabungan mendatangi PT Biota Laut Ganggang yang menjadi target dalam kegiatan pengawasan tersebut. Dalam kegiatan pengawasan itu tim gabungan mendapatkan informasi tentang situasi tenaga kerja asing di PT Biota Laut Ganggang yang diketahui mempekerjakan 22 Tenaga Kerja Asing (TKA) kesemuanya adalah warga negara asal Tiongkok.
Keseluruhan WNA yang bekerja di PT Biota Laut Ganggang berstatus sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang masih berlaku. Selain itu terdapat 1 warga negara asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang merupakan tamu perusahaan.
Selain itu petugas juga menemukan bahwa salah satu TKA telah menikah dengan Warga Negara Indonesia pada tahun 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal, menegaskan bahwa pengawasan keimigrasian akan terus dilakukan secara berkala melalui sinergi bersama instansi terkait guna menjaga ketertiban administrasi keimigrasian dan stabilitas wilayah kerja Imigrasi Parepare
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan peninjauan langsung di lapangan, tim gabungan tidak menemukan adanya pelanggaran keimigrasian.
Dalam kegiatan tersebut, TIMPORA Kabupaten Pinrang juga mengingatkan pihak perusahaan untuk terus memenuhi kewajiban pelaporan keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk penguatan sinergi antarinstansi dalam pengawasan keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Pinrang, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian di Indonesia. (*)











