SUARADARING.COM, PAREPARE – Wacana pemberlakuan Peraturan Kepala Daerah (PERKADA) pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2026, yang sempat berpolemik karena persetujuannya tanpa dihadiri pejabat eksekutif yakni Wali kota Tasming Hamid, tak jadi diberlakukan.
Itu terlihat saat DPRD Parepare, Sulsel kembali melaksanakan rapat paripurna persetujuan APBD di ruang paripurna, jumat malam, 20 Desember 2025, pukul 22.45 wita. Rapat dihadiri 19 anggota DPRD dan sejumlah pejabat Pemkot Parepare.
Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir yang dikonfirmasi menegaskan, perkada itu sebatas wacana yang berkembang di pemerintah kota dan itu tidak jadi dilakukan.
“Saya luruskan ya. Tidak ada istilah pembatalan perkada karena memang perkadanya belum ada. Jadi kita baru pada titik, ada item yang kita tidak sepakat, sehingga titik inilah yang ketidaksepakatan inilah yang menyebabkan tertundanya pengesahan, walaupun DPRD sudah pernah mengesahkan secara sepihak. Tapi inikan memang dalam aturan harus dilakukan secara bersama-sama,”ungkapnya.
“Setelah kami konsultasikan ke kementerian dalam negeri, Provinsi, itu tetap kemendagri dan provinsi meminta supaya dilakukan persetujuan bersama. Nah ada isu kan bahwa pemerintah daerah akan menggunakan perkada, saya kira itujuga hanya sebatas wacana, karena mereka juga lakukan konsultasi dan saya yakin bahwa begitu sama penjelasan dari kemendagri dengan kami bahwa, tidak diberi kesempatan untuk melakukan perkada karena kalau perkada banyak hal yang bisa menghambat proses pelaksanaan kegiatan-kegiatan, ” sambungnya.
Dalam rapat itu Ketua DPRD Parepare, mengungkapkan persetujuan APBD dilakukan setelah dimediasi KPK. Dia mengaku malu karena KPK sampai turun tangan memfasilitasi agar APBD bisa selesai.
“Pertama saya sampaikan bahwa malu sekali rasanya kita ini, KPK turun tangan hanya untuk persoalan memfasilitasi supaya APBD kita selesai. Kita terbiasa menyelesaikan masalahnya orang. Masalah kita sendiri, orang lain yang turun untuk memfasilitasi,” ujarnya.
Sementara Wali kota Tasming Hamid mengatakan, rapat paripurna persetujuan APBD 2026 merupakan tahapan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurutnya, APBD merupakan instrumen kebijakan yang mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah dan DPRD.
“Proses pembahasan RAPBD tahun anggaran 2026 telah melalui tahapan yang panjang, dinamis, dan konstruktif dengan mengedepankan transparansi,” ungkapnya.
Untuk diketaahui rapat paripurna penetapan APBD 2026 yang digelar di Kantor DPRD Parepare, Senin, 24 November 2025. Tasming Hamid, Wakil Wali Kota Hermanto Pasennangi, Sekda Amarun Agung Hamka, hingga kepala OPD tidak hadir.
Saat itu, hanya ada dua pejabat Pemkot Parpare yang hadir yakni Kabag Hukum Nurwana dan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Dede Harirustaman. Namun belakangan keduanya memilih keluar atau walk out.
Meski begitu, rapat itu dinyatakan kuorum karena dihadiri 2/3 dari jumlah anggota DPRD atau 18 orang. Kemudian saat pembacaan laporan hasil Banggar, sejumlah anggota DPRD kembali melakukan interupsi. (*)











