SUARADARING.COM, PAREPARE – Isu dugaan fee jual beli proyek terjadi di kota Parepare, Sulawesi selatan, ramai dibicarakan di tengah masyarakat. Anggota DPRD Parepare, Sappe meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menelusuri kebenaran isu tesebut.
Sappe kepada suaradaring.com, secara tegas menyatakan fee jual beli proyek adalah salah satu pelanggaran hukum dan masuk dalam kategori penyuapan. Meminta APH segera melakukan penelusuran terkait isu tersebut. Senin, 13 Oktober 2025
“Jika ada isu seperti itu maka tentutnya APH sudah bisa membuka pintu masuk, untuk melakukan penyelidikan atau lidik dalam terkait isu tersebut jangan sampai bisa merusak tata Kelola pemerintahan, tentunya pasti berimbas pada pembangunan parepare,”tegasnya.
“Terkait ada nama yang disebut dalam postingan tersebut, itu saya tidak tahu dan apa kontribusi dan apa kewenangannya hal tata Kelola pemerintaha,”tambahnya.
Bahkan dalam setiap Rapat Paripurna DPRD, Sappe yang dikenal vocal itu kerap menyampaikan hal tersebut untuk ditindak lanjuti.
“Di setiap rapat paripurna yang dihadiri para pejabat dan APH, saya selalu ingatkan dan sampaikan terkait adanya isu pembagian fee proyek untuk diselidiki kebenarannya,” ungkapnya lagi.
Juru bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Parepare itu, juga menegaskan dirinnya sebagai anggota DPRD tetap pada fungsinya sebagai fungsi pengawasan, menjaga roda pemerintahan yang bersih dari praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)
“Saya sebagai anggota DPRD tentunya punya fungsi pengawasan tetap jalan agar menjaga dan membantu pemerintah dalam hal ini menjalankan roda pemerintahan yang sebersih-bersihnya,”pungkasnya.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Parepare, Sugiarto yang dikonfirmasi menyebutkan pihaknya siap menindak lanjuti laporan dari masyarakat jika adanya temuan fee jual beli proyek tersebut sebagai bahan dasar untuk ditindak lanjuti.
“Sepanjang ada alat bukti bisa dilaporkan, kalau masyarakat menemukan ada bukti, bisa dilaporkan di APH supaya bisa ditindak lanjuti. Karena kita butuh dua alat bukti. Jangan sampai kita proses baru tidak ada bukti nanti kami yang dilapor balik dinda,”katanya.
Mencuatnya isu fee jual beli proyek itu, pasca beredarnya postingan di media sosial hingga ramai dibicarakan di tengah masyarakat. (*)