SUARADARING.COM, PAREPARE – Setelah melalui proses panjang pembahasan dalam Badan Anggaran. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Parepare, Sulawesi selatan, akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) menjadi Peraturan Darerah (PERDA) kota Parepare, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) kota Parepar tahun anggaran 2025.
Persetujuan itu dilakukan dalam sebuah rapat paripurna dewan yang digelar di ruang rapat Paripurna lantai III DPRD kota Parepare, yang dihadiri langsung walikota dan wakil wali kota, para anggota DPRD, jajaran Forum Koordinas Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) serta perwakilan pimpinan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Rabu, 24 September 2025.
Rapat paripurna dewan tersebut dipimpin langsung ketua DPRD Kaharuddin Kadir, didampingi dua wakilnya Yusuf Lapanna dan Suyuti.
Sementara Wakil ketua DPRD, Yusuf Lapanna saat membacakan laporan Badan anggaran DPRD kota Parepare, tentang pembahasan Ranperda APBD Perubahan tahun anggaran 2025, pihaknya menyebutkan dalam rapat pendapat ahir fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda APBD tahun anggaran 2025, lima fraksi menyatakan menerima dan menyetujui RAPBD-P menjadi perda tahun anggaran 2025.
“Dalam rapat paripurna DPRD parepare dalam rangka pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Parepare terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025, didapatkan bahwa dari lima fraksi DPRD Parepare menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2025, utntuk ditetapkan menjadi Perda,”ujarnya
Politikus partai Gerindra itu juga menekankan bahwa, penyusunan rancangan Perda terhadap APBD Perubahan tahun 2025 adalah bagian dari Integral siklus pengelolaan keuangan daerah pasca terbitnya Instruksi Presiden (INPRES) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD. Pemerintah daerah dituntut melakukan efisiensi besar-besaran.
Lebh lanjut Yusuf lapanna mengatakan, instruksi ini berdampak besar terhadap penyusunan RAPBD tahun 2025, karena itu dalam pembahasan badan anggaran dipastikan rasionalisasi dan relokasi perubahan atau pergeseran APBD tepat sasaran dan berpihak pada masyarakat. Adapun rincian rasionalisasi hasil pembahasan badan anggaran, yang dibacakan oleh Yusuf Lapanna adalah, dimana target pendapat daerah pada awal tahun 2025 sebesar 967 miliar sekian lebih dan pada pembahasan perubahan APBD disepakati sebesar 960 miliar sekian lebih.
Menurut ketua DPRD Parepare, Kaharuddin kadir, yang ditemui usai memimpin rapat meneragkan, pemotongan APBD pokok dalam perubahan adalah mencoba untuk melakukan efisiensi di beberapa belanja-belanja dan menjadi ujicoba terhadap DPRD pemerintah, sebab diketahui Parepare akan mengalami kekurangan anggaran 200 miliar yang diprediksi terjadi tahun 2026 mendatang, dan Dana Transfer Daerah (DTD) akan turun 101,9 miliar.
Usai pembacaan laporan hasil pembahasan badan anggaran, DPRD bersama dengan Pemerintah menandatangani persetujuan tersebut yang disaksikan oleh peserta rapat dewan parpurna. (*)