SUARADARING.COM, PAREPARE – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, Sulawesi selatan, telah membentuk tim yang akan bertugas melakukan pendataan ulang 9 ribu lebih objek pajak.
Pembentukan tim tersebut ditandai dengan pelepasan 66 petugas dalam sebuah apel dipimpin langsung Kepala Badan Keuangan Daerah, Catur Prasetyo, yang turut di hadri asisten satu Dede Harirustaman dan asisten tiga Adriani Idrus, serta para lurah di halaman kantor pelayanan PBB kota Parepare. Sabtu, 23 Agustus 2025.
Prasetyo Catur menjelaskan, ke 66 petugas tersebut dilepas untuk melakukan pendataan ulang terhadap objek pajak (PBB) yang mengalami kenaikan.
“Jadi kami telah melepas petugas sebanyak 66 orang yang akan melakukan pendataan ulang terkait objek pajak utamanya pajak bumi dan bangunan (PBB) yang mengalami kenaikan. Melakukan pendataan kembali atas objek-objek tersebut,”jelasnya.
Prasetyo menyebutkan tujuan dari pendataan tersebut adalah untuk melihat kembali fungsi-fungsi lahan yang terkena objek PBB yang mengalami kenaikan tersebut.

“Tujuan dari pendataan kembali ini adalah untuk melihat kembali fungsi-fungsi lahan yang terkena objek PBB yang mengalami kenaikan tersebut. Jadi kita bisa sesuaikan nanti dengan apa yang ada di dalam aturan,”lanjut Prasetyo.
Ditanya soal hasil pendataan ulang yang dilakukan petugas, Prasetyo menyebut hasilnya akan tersortir objek-objek pajak yang sesuai dengan fungsi lahan tersebut.
“Jadi hasil dari pendataan ulang ini, itu nantinya akan tersortir objek-objek pajak mana yang memang fungsi lahannya itu untuk produksi pangan dan peternakan itu nanti akan kita sesuaikan sesuai dengan regulasi yang ada,”ujarnya.
Terkait dengan warga yang telah terlanjut membayar PBB pasca pemerintah kota Parepare menghentikan sementara penagihan PBB, Prasetyo menyebut itu tidak ada masalah pihaknya tetap melakukan pendataan ulang.
“Jadi kita melakukan penundaan. Mereka yang sudah bayar tetap kita mendata kalau memang ini tidak berkesesuaian kita akan sesuaikan,”pungkasnya.
Sebelumnya warga di kota Parepare, mengeluhkan kenaikan tarif PBB yang mencapai 800 persen. Kenaikan tarif PBB-P2 di Parepare turut dirasakan warga bernama Yakorina. Tarif PBB yang mesti dibayar melonjak tajam hingga 453% dibanding tahun sebelumnya.
“Terakhir tahun 2024 saya bayar Rp 999.100 naik menjadi Rp 5.529.000. Kenaikannya sekitar 453,43%,” kata Yakorina.
Yakorina pun memutuskan tidak melakukan pembayaran PBB karena kaget dengan kenaikannya. Biaya tarif PBB yang tercantum dalam SPPT diakui sangat memberatkan.
“Harapanku dikasih turun dari yang Rp 999.100 seperti yang lainnya. Dulu saja yang Rp 900 ribuan kami melapor supaya diturunkan, tapi kami disuruh ke kantor pajak,” keluhnya.
Atas keluhan itu, Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, mengambil langkah cepat merespons dinamika di masyarakat terkait penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan/Perkotaan (PBB-P2). Melalui instruksinya, Tasming memerintahkan penghentian sementara penagihan PBB, khususnya kepada wajib pajak yang mengalami kenaikan tarif.
Kebijakan itu diumumkan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare, Amarun Agung Hamka, Rabu, 20 Agustus 2025.
“Bapak Wali Kota mengeluarkan kebijakan meminta untuk sementara waktu tidak dilakukan penagihan PBB, terkhusus kepada wajib pajak yang mengalami kenaikan tarif,” tegas Hamka. (*)
.










