Respon Dinamika Masyarakat Terkait Kenaikan PBB, Pemkot Hentikan Sementara Penagihan PBB

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare, Amarun Agung Hamka

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare, Amarun Agung Hamka

SUARADARING.COM, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Sulawesi selatan, Tasming Hamid, mengambil langkah cepat merespons dinamika di masyarakat terkait penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan/Perkotaan (PBB-P2). Melalui instruksinya, Tasming memerintahkan penghentian sementara penagihan PBB, khususnya kepada wajib pajak yang mengalami kenaikan tarif.

Kebijakan itu diumumkan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare, Amarun Agung Hamka, Rabu, 20 Agustus 2025.

“Bapak Wali Kota mengeluarkan kebijakan meminta untuk sementara waktu tidak dilakukan penagihan PBB, terkhusus kepada wajib pajak yang mengalami kenaikan tarif,” tegas Hamka.

Dasar Hukum Perubahan Tarif

Kebijakan PBB-P2 ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan 29 Desember 2023 dan mulai berlaku 5 Januari 2024. Regulasi ini mengintegrasikan seluruh aturan pajak dan retribusi daerah sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022.

Dalam perda tersebut, dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dengan NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp10 juta per wajib pajak. Tarif PBB-P2 kemudian dibedakan berdasarkan klasifikasi NJOP:
• ≤ Rp250 juta : 0,025%
• Rp250 juta – ≤ Rp500 juta : 0,05%
• Rp500 juta – ≤ Rp1 miliar : 0,075%

Dari hasil penerapan perda, sekitar 65,5% wajib pajak mengalami penurunan, 16,89% tetap, dan 17,61% mengalami kenaikan.

Merujuk Rekomendasi BPK
Penyesuaian tarif ini juga tidak lepas dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam LHP BPK No. 55/LHP/XIX.MKS/12/2023 terkait pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan mandatory spending, BPK menyoroti bahwa regulasi dan kebijakan pajak daerah di Parepare sebelumnya belum lengkap dan belum ditetapkan sepenuhnya.

Karena itu, penerbitan Perda Nomor 12 Tahun 2023 sekaligus menjadi langkah pemenuhan kewajiban pemerintah daerah dalam menindaklanjuti catatan BPK, agar tata kelola pajak lebih transparan dan akuntabel.

Meski sebagian besar wajib pajak justru mengalami penurunan tarif, sejumlah warga melaporkan kenaikan signifikan, bahkan hingga 453% pada kasus tertentu akibat penyesuaian NJOP dan pemanfaatan objek pajak.

Merespons hal tersebut, Pemkot Parepare menyiapkan strategi sosialisasi masif agar masyarakat memahami tujuan dan mekanisme penyesuaian tarif ini.

“Pemerintah akan melakukan sosialisasi yang massif agar masyarakat memahami tujuan dan mekanisme penyesuaian tarif ini,” ujar Hamka.

Ia menambahkan, Pemkot berharap kebijakan penghentian sementara penagihan dapat meredam potensi gejolak di tengah masyarakat.

Tahun ini, Pemkot Parepare menargetkan penerimaan PBB sebesar Rp6,116 miliar atau naik sekitar 1% dibanding target tahun sebelumnya yang sebesar Rp6 miliar. Dari total 51.183 wajib pajak, tercatat 9.015 mengalami kenaikan, 33.544 mengalami penurunan, dan 8.624 tetap.

Dengan langkah penundaan penagihan serta agenda sosialisasi, Pemkot Parepare optimistis penerimaan pajak tetap tercapai sembari menjaga ketenangan dan kepercayaan masyarakat. (ADV)

Facebook Comments Box

Bagikan:

Berita Terkait

Imigrasi Indonesia Lampaui Target PNBP Tahun 2026
Kabut Asap Muncul di Parepare, Dinkes Imbau Warga Pakai Masker
Kabut Asap Selimuti Parepare, Dinas Kesehatan Turun ke Jalan Bagikan Masker
32 Kantor Imigrasi Berganti Nama, Optimalkan Layanan kepada Masyarakat
Layanan Keimigrasian Hadir di MPP Tana Toraja, Imigrasi Parepare dan Pemkab Tana Toraja Perkuat Sinergi
Tasming Hamid Dorong Penataan Kampung Nelayan Cempae untuk Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan
Disetujui Seluruh Fraksi DPRD, APBD-P 2026 Parepare Dorong Digitalisasi dan Efisiensi Anggaran
Hari Pramuka ke-65, Tasming Hamid Apresiasi Peran Pramuka dalam Membina Generasi Muda Parepare

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:21 WITA

Imigrasi Indonesia Lampaui Target PNBP Tahun 2026

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:16 WITA

Kabut Asap Muncul di Parepare, Dinkes Imbau Warga Pakai Masker

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:59 WITA

Kabut Asap Selimuti Parepare, Dinas Kesehatan Turun ke Jalan Bagikan Masker

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:00 WITA

32 Kantor Imigrasi Berganti Nama, Optimalkan Layanan kepada Masyarakat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:12 WITA

Layanan Keimigrasian Hadir di MPP Tana Toraja, Imigrasi Parepare dan Pemkab Tana Toraja Perkuat Sinergi

Berita Terbaru

Seorang petugas Imigrasi sedag mengambil foto pemohon untuk kepentingan dokumen penerbitan paspor

Advertorial

Imigrasi Indonesia Lampaui Target PNBP Tahun 2026

Rabu, 14 Okt 2026 - 11:21 WITA

Suasana Joyland di Taman Mattirotasi kota Parepare

Hiburan & Gaya Hidup

Joyland Hadir di Parepare, Suguhkan Ragam Wahana Portable Menarik Pilihan Keluarga

Selasa, 13 Okt 2026 - 19:33 WITA

Plt.  Kepala Dinas Kesehatan Parepare, Idris

Kesehatan

Kabut Asap Muncul di Parepare, Dinkes Imbau Warga Pakai Masker

Sabtu, 10 Okt 2026 - 21:16 WITA