SUARADARING.COM, SOPPENG – Imigrasi kelas II TPI Parepare, Sulawesi selatan, menggelar rapat bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tahun anggaran 2025 di kabupaten Soppeng, Sulawesi selatan. Rabu, 09 Juli 2025
Rapat yang digelar di Aula Hotel Maryam, Kab. Soppeng, Sulawesi selatan. Dihadiri langsung Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Badan Kesbangpol, Intelkam Polres Soppeng, Kasubsi Intel Kejari Soppeng, Korwil BIN Soppeng Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Analis Keimigrasian Ahli Muda Kanwil Ditjen Imigrasi Sulsel, Kasubsi Intelijen Kanim Kelas II TPI Parepare dan instansi terkait lainnya tergabung dalam TIMPORA.
Kepala kantor Imigrasi kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal. Dalam sambutannya menerangkan rapat tersebut merupakan wadah bagi anggota timpora dalam meningkatkan koordinasi dan sinergitas dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Kabupaten Soppeng.
Terlakasananya Rapat Tim PORA ini lanjut Ikbal adalah agar dapat menjadi wadah komunikasi antar aparat pemerintah untuk menyatukan persepsi antar instansi bahwa pengawasan orang asing merupakan tugas bersama antar instansi, dengan harapan dapat saling bertukar informasi, berkoordinasi dengan baik, dan merumuskan langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan pengawasan yang efektif, efisien dan sistematis terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing.
Oleh karena itu, tambah Ikbal dengan adanya Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dapat memudahkan anggota timpora untuk melaporkan keberadaan orang asing.

Rapat yang dibuka oleh Kepala Badan Kesbangpol Kab. Soppeng, Hadi Inderajaya, S.IP, yang mewakili Bupati Soppeng itu, menghasilkan beberapa poin penting dalam rangka meningkatkan koordinasi dan pengawasan terhadap deteksi dini keberadaan orang asing di kabupaten Wajo, yaitu:
1. Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kab. Soppeng merupakan tim yang terdiri dari instansi dan/atau lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan keberadaan dan kegiatan Orang Asing, tim tersebut merupakan unsur pelaksana yang menyelenggarakan kegiatan Operasional guna terlaksananya deteksi dini terhadap Keberadaan Warga Negara Asing di Wilayah Kab. Soppeng;
2. Terbentuknya Timpora di Kab. Soppeng ini diharapkan adanya kesepemahaman bersama tentang standar operasional Pengawasan Orang Asing dengan tetap menjunjung etika dan Hak Asasi Manusia secara proporsional dengan pendekatan selective policy;
3. Dalam pemantauan orang asing sangat diperlukan keaktifan seluruh anggota TIMPORA untuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait antara lain pemerintah, swasta, aparat penegak hukum dan masyarakat dalam rangka pengumpulan bahan keterangan atau informasi dan data peristiwa serta pemberdayaan aparatur pemerintah daerah mulai dari di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan hingga di tingkat RT/RW, maupun Tim Deteksi Dini yang telah dibentuk Pemda Kab. Soppeng akan sangat membantu pelakasanaan tugas dan fungsi pengawasan Orang Asing di Kab. Soppeng;
4. Penanganan kasus-kasus ataupun permasalahan terkait Keberadaan dan Kegiatan Warga Negara Asing yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku maupun potensi ancaman dari DPO internasional yang dapat masuk ke wilayah Kab. Soppeng, memerlukan kerjasama anggota Timpora, oleh karena itu dengan adanya Rapat Timpora ini dapat menjadi sarana bagi anggota Timpora untuk saling bertukar informasi data terkait keberadaan dan kegiatan orang Asing di wilayah Kab. Soppeng sehingga data tersebut dapat tersinkronisasi serta Anggota Timpora Kab. Soppeng dapat bersiaga terhadap potensi ancaman kedaulatan negara yang bisa terjadi di wilayah Kab. Soppeng melalui deteksi dini;
5. Melalui Rapat TImpora Kab. Soppeng Tahun 2025 seluruh peserta dapat memahami tugas dan fungsi dalam mengawasi terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Kab Soppeng serta pentingnya untuk melaporkan keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Sebagai tindak lanjut Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare memfasilitasi wadah komunikasi antar anggota timpora Kab. Wajo dengan mengundang peserta Rapat Timpora Kab. Wajo untuk bergabung dalam Whatsapp Grup Anggota Timpora Kab. Wajo dan menyampaikan kepada anggota timpora Kab. Wajo terkait panduan penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). (ADV)










