SUARADARING.COM, PAREPARE – Menghindari kesalahpahaman tanggung jawab antara pihak Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Tirta Karajae selaku penyedia air bersih dengan pelanggan. PAM Tirta Karajae Kota Parepare, Sulawesi selatan mensosialisasikan batas tanggung jawab perbaikan instalasi air.
Sosialisasi itu disampaikan melalui akun media sosial resminya, PAM Tirta Karajae yang menyebutkan jika ada kerusakan atau kebocoran sebelum meteran air, itu adalah tanggung jawab PAM Tirta Karajae.
Namun jika kerusakan atau kebocoran terjadi mulai dari meteran air hingga instalasi dalam rumah, maka itu menjadi tanggung jawab pelanggan.
“Dengan memahami batas ini, penanganan bisa lebih cepat dan tepat,” tulis PAM Tirta Karajae.
Diketahui pelanggan Air PAM Tirta Karajae hingga saat ini telah mencapai 25.000. (ADV)










