Ditjen Imigrasi Perbarui Aturan Visa Kunjungan untuk Calon TKA dalam Uji Coba

Sabtu, 14 Juni 2025 - 13:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARADARING.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan ketentuan terbaru terkait pemberian visa kunjungan untuk calon Tenaga Kerja Asing (TKA) yang melaksanakan uji coba kemampuan (indeks visa C18). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-453.GR.01.01 tanggal 27 Mei 2025 yang mulai berlaku per Sabtu, 14 Juni 2025.

“Melalui peraturan ini kami harapkan penyalahgunaan TKA oleh perusahaan dapat dicegah. Ada dua poin penting yang kami garis bawahi dalam aturan baru ini. Yang pertama, masa berlaku izin tinggal dari Visa C18 paling lama 90 (sembilan puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang. Yang kedua, orang asing dilarang menggunakan Visa C18 dengan penjamin perusahaan yang sama lebih dari satu kali,” jelas Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, Jumat, 13 Juni 2025.

Lebih lanjut Yuldi menjelaskan bahwa permohonan Visa Kunjungan Indeks C18 yang telah diajukan sebelum tanggal 14 Juni 2025 pukul 00.01 WIB akan tetap berlaku sesuai ketentuan sebelumnya. Visa tersebut masih terbit dengan masa berlaku paling lama 60 (enam puluh) hari dan dapat diperpanjang.

Untuk mengajukan visa C18, penjamin (sponsor) calon TKA diwajibkan memiliki akun di portal resmi evisa.imigrasi.go.id. Setelah akun teregistrasi, penjamin dapat mengisi data dan dokumen calon TKA dan submit permohonan visa.

Dokumen persyaratan yang diperlukan antara lain paspor dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan, bukti memiliki biaya hidup berupa rekening koran tiga bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin, pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir) serta surat undangan uji coba kemampuan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta.

“Ditjen Imigrasi berupaya memfasilitasi calon TKA namun dengan menyesuaikan ruang gerak mereka untuk menekan potensi pelanggaran,” tutup Yuldi. (*)

Facebook Comments Box
Bagikan:

Berita Terkait

Resmi Diluncurkan, SIGNAL Corporate Permudah Pengurusan Pajak Kendaraan Perusahaan
Pernyataan Resmi Presiden RI Prabowo Subianto Terkait Kondisi Negara Hari Ini
Perkuat Integritas dan Peran In-House Counsel dalam Opini Hukum, Jasa Raharja IFG Legal Forum
Hari Lahir Pancasila, Jasa Raharja: Teguhkan Komitmen pada Nilai-Nilai Pancasila dalam Pelayanan kepada Masyarakat
Aturan Baru Izin Tinggal Bagi WNA, Wajib ke Kantor Imigrasi Untuk Perpanjangan Izin Tinggal
Tingkatkan Kepatuhan Pajak dan Keselamatan Berkendara, Jasa Raharja dan Pemerintah Provinsi Bali Perkuat Kolaborasi
Sorotan Pedas DPR: Lambannya PTSL di Sulsel Hambat Kesejahteraan Warga
Rivan A. Purwantono Resmi Ditunjuk BUMN Sebagai Direktur Utama PT Jasa Marga

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 19:06 WITA

Resmi Diluncurkan, SIGNAL Corporate Permudah Pengurusan Pajak Kendaraan Perusahaan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 21:28 WITA

Pernyataan Resmi Presiden RI Prabowo Subianto Terkait Kondisi Negara Hari Ini

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:55 WITA

Perkuat Integritas dan Peran In-House Counsel dalam Opini Hukum, Jasa Raharja IFG Legal Forum

Sabtu, 14 Juni 2025 - 13:53 WITA

Ditjen Imigrasi Perbarui Aturan Visa Kunjungan untuk Calon TKA dalam Uji Coba

Senin, 2 Juni 2025 - 21:02 WITA

Hari Lahir Pancasila, Jasa Raharja: Teguhkan Komitmen pada Nilai-Nilai Pancasila dalam Pelayanan kepada Masyarakat

Berita Terbaru

pesawat ATR 400 milik Indonesia Air Transport saat terbang di udara yang diduga hilang

Peristiwa

Pesawat ATR 400 Milik Indonesia Air Transport Hilang Kontak

Minggu, 18 Jan 2026 - 00:52 WITA