SUARADARING.COM, PAREPARE – Jasa Raharja cabang Parepare, Sulawesi selatan, memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan jenis-jenis kecelakaan yang ditanggung oleh Jasa raharja serta penjelasan mengenai peran dan fungsi Jasa Raharja dalam melindungi masyarakat, terutama terkait kecelakaan lalu lintas.
Melalui program live talkshow radio peduli kota Parepare, Sulawesi selatan, Jasa raharja menjelaskan secara gamblang terkait dengan asuransi yang ditanggun oleh pihak Jasa Raharja. Senin, 5 Mei 2025.
Muhammad Fikri Fansuri dan Intan Feby Pratiwi, selaku staff Jasa Raharja Cabang Parepare, menjadi narasumber. Mereka menjelaskan bahwa Jasa Raharja ini memiliki tanggung jawab utama dalam memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan. “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap korban kecelakaan mendapat haknya sesuai dengan UU 33 dan 34 Tahun 1964”.
Talkshow yang dilakukan secara live di berbagai flatform media sosial, sejumlah netizen maupun pendengar radio peduli memberikan pertanyaan kepada narasumber.
Menurut Fikri salah satu pertanyaan yang banyak muncul saat talkshow, terutama terkait prosedur pengajuan klaim dan siapa saja yang berhak mendapatkan asuransi. Acara ini tidak hanya memberikan informasi mengenai tugas dan fungsi Jasa Raharja, tetapi juga menekankan pentingnya kesadaran akan keselamatan berkendara.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama,” ucap Fikri.
Dalam waktu yang sama, Intan juga menyampaikan bahwa Sosialisasi melalui radio sangat efektif untuk menciptakan kesadaran yang lebih luas, terutama bagi masyarakat di daerah yang lebih jauh dari pusat kota.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat lebih mengenal peran penting Jasa Raharja dalam menciptakan suasana berkendara yang aman dan nyaman di jalan raya. (*)










