Jasa Raharja dan Korlantas Polri Perkuat Sinergisitas melalui Perjanjian Kerja Sama

Rabu, 10 September 2025 - 14:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan kenang-kenangan oleh Jasa Raharja dalam rangka penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri

Penyerahan kenang-kenangan oleh Jasa Raharja dalam rangka penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri

SUARADARING.COM, JAKARTA – Jasa Raharja bersama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Jakarta. Rabu, 9 September 2025.

PKS ini menjadi langkah dalam memperkuat sinergi yang telah terjalin antara kedua institusi, khususnya dalam mendukung peningkatan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dan membayar pajak kendaraan bermotor, percepatan penyaluran santunan kepada korban kecelakaan, serta pelaksanaan berbagai program keselamatan transportasi.

Penandatanganan PKS ini dilakukan oleh Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., serta turut dihadiri oleh Dirut Jasa Marga Rivan A. Purwantono, Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Rudi Irawan, serta jajaran Direksi Jasa Raharja dan jajaran pejabat utama Korlantas Polri.

PKS ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang sebelumnya telah ditandatangani antara Jasa Raharja dan Kepolisian RI pada 11 Agustus 2025 tentang Sinergitas Dalam Peningkatan Kepatuhan dan Keselamatan Masyarakat di Bidang Transportasi dan Pelayanan Santunan Jasa Raharja.

Jika sebelumnya kerja sama kedua lembaga berfokus pada integrasi data IRSMS dan DASI-JR untuk mempercepat proses santunan, kali ini lingkupnya diperluas mencakup tiga aspek utama:
1. Berbagi pakai data dan informasi guna mendukung validitas, kecepatan, dan integrasi dalam pelayanan santunan maupun analisa kecelakaan.
2. Dukungan dalam proses penyelesaian santunan, agar korban dan keluarga korban kecelakaan lalu lintas memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan transparan.
3. Penyelenggaraan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) melalui program kolaboratif, edukasi masyarakat, hingga rekayasa lalu lintas berbasis data.

Dalam sambutannya, Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menekankan bahwa kolaborasi ini akan membawa manfaat nyata bagi masyarakat. “Keselamatan adalah tanggung jawab kita semua. Melalui momentum penandatanganan PKS ini, mari kita jadikan kolaborasi Jasa Raharja dan Polri sebagai tonggak penting untuk menyelamatkan lebih banyak nyawa di jalan raya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dewi juga menyampaikan apresiasi kepada Korlantas Polri, jajaran Dirlantas Polda di seluruh Indonesia, serta mitra kerja yang terus mendukung program

keselamatan transportasi. Menurutnya, sinergi dan kolaborasi yang terjalin telah membawa dampak signifikan, khususnya dalam memastikan kepastian jaminan di rumah sakit tidak lebih dari 2 x 24 jam, serta penyaluran santunan meninggal dunia yang bisa diberikan kurang dari dua hari.

“Kami ingin memastikan di saat masyarakat mengalami musibah dan dalam kondisi yang sulit, mereka tidak lagi terbebani oleh urusan biaya rawatan. Dengan adanya mekanisme yang lebih solid bersama Polri, maka kepastian jaminan dapat diberikan lebih cepat dan lebih tepat kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Dewi.

Selain dukungan dalam penyaluran santunan, Jasa Raharja bersama Korlantas Polri terus menjalankan berbagai program pencegahan kecelakaan melalui Socio Engineering dan pendekatan pentahelix. Program tersebut antara lain Forum Keselamatan Lalu Lintas (FKLL), operasi gabungan, ramp check, pemeriksaan kesehatan awak angkutan umum, pemasangan stiker keselamatan, hingga edukasi dan kampanye tertib lalu lintas.

Kerja sama ini juga memperkuat pelaksanaan edukasi kepada masyarakat, dan penegakan hukum secara humanis untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, sekaligus mendukung penguatan implementasi UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964.

Dengan adanya PKS ini, Jasa Raharja dan Korlantas Polri berkomitmen untuk menjadikan keselamatan lalu lintas sebagai hak setiap warga negara yang harus dijaga bersama. (Adv)

Facebook Comments Box

Bagikan:

Berita Terkait

ITH Perkenalkan Sistem LACAK untuk Tingkatkan Bantuan Sosial di Bacukiki
Sinergi Lintas Sektor untuk Pelayanan Optimal, Jasa Raharja Parepare Ikuti Pertemuan BPJS Kesehatan Parepare
Kantor Imigrasi Parepare Berpindah Sementara Layanan Paspor VIP Tetap Optimal
Mudahkan Layanan Pre-Clearance Keimigrasian, JCH Embarkasi Makassar Kini Bisa Gunakan Skema Makkah Route.
Kolaborasi Jasa Raharja–DPP Organda: Tiga Inisiatif Utama untuk Transformasi Transportasi Publik
Perkuat Layanan Digitalisasi dan Perlindungan Data, Jasa Raharja Teken Kerjasama dengan RS Hasri Ainun Habibie
Lewat Giat “Jumat Curhat”, Jasa Raharja Cabang Parepare Ajak Masyarakat Lebih Peduli Keselamatan Berkendara
Tingkatkan Literasi Pegawai Imigrasi Parepare Sosialisasikan Hak Santunan Pegawai

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:13 WITA

ITH Perkenalkan Sistem LACAK untuk Tingkatkan Bantuan Sosial di Bacukiki

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:34 WITA

Sinergi Lintas Sektor untuk Pelayanan Optimal, Jasa Raharja Parepare Ikuti Pertemuan BPJS Kesehatan Parepare

Selasa, 28 April 2026 - 15:23 WITA

Kantor Imigrasi Parepare Berpindah Sementara Layanan Paspor VIP Tetap Optimal

Minggu, 26 April 2026 - 14:00 WITA

Mudahkan Layanan Pre-Clearance Keimigrasian, JCH Embarkasi Makassar Kini Bisa Gunakan Skema Makkah Route.

Sabtu, 25 April 2026 - 22:11 WITA

Kolaborasi Jasa Raharja–DPP Organda: Tiga Inisiatif Utama untuk Transformasi Transportasi Publik

Berita Terbaru

kondisi korban saat mendapatkan pelayanan medis

Hukum & Kriminal

Kurir Dikeroyok Orang Tak Dikenal Hingga Alami Luka di Wajah dan Kepala

Rabu, 3 Jun 2026 - 14:06 WITA