Imigrasi Kelas II TPI Parepare Deportasi Warga Negara Malaysia

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Sulawesi selatan, mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, kembali ke daerahnya

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Sulawesi selatan, mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, kembali ke daerahnya

SUARADARING.COM, PAREPARE – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Sulawesi selatan, mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, kembali ke daerahnya.

Kepala seksi intelijen dan penindakan keimigrasian (Inteldakim), kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Oktovianus Malisan, menjelaskan pendeportasian itu dilakukan, lantaran WNA tersebut melanggar peraturan Keimigrasian pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait dengan Overstay lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal.

” Kami harus mendeportasi WNA Malaysia ini karena melanggar peraturan Keimigrasian pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait dengan Overstay lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal.” jelasnya, kepada awak media. Selasa, 17 Juni 2025.

“WNA ini dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan, “ujar. Oktovianus Malisan.

Sebelum dilakukan pendeportasian, WNA tersebut terlebih dulu dilakukan pengambilan foto biometrik dan sidik jari pada aplikasi Apgakum untuk mendapatkan nomor registrasi deportasi, pada hari Senin, 16 Juni 2025.

Usai menjalani registrasi WNA tersebut di bawa menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, untuk dilakukan proses deportasi.

Proses deportasi ini dikawal secara ketat oleh Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Andi aryanti bersama 3 orang petugas Kantor Imigrasi Parepare.

Tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, dilaksanakan serah terima Deteni untuk melanjutkan proses pendeportasian terhadap WNA tersebut menuju Kuala Lumpur, Malaysia. (*)

Facebook Comments Box

Bagikan:

Berita Terkait

Truk Bermuatan Sekam Padi Timpa Mini Bus
Antrean Kendaraan Solar Picu Kecelakaan Beruntun di Parepare Hingga Memakan Korban Jiwa
Truk Kontainer Lindas Pengendara Sepeda Motor Korban Meninggal di TKP
Truk Bermuatan Kecap dan Saus Hantam Minibus Hendak Parkir di Café Retail
Warga Sesalkan Kantor Pusat Layanan Publik Tidak Miliki Mesin Genset
Petugas Gabungan Geledah Blok Hunian Rutan Kelas IIB Barru
Api Karhutla Menyambar Rumah Warga, Tim SAR Batalyon B Pelopor Turun Tangan
Kekeringan Sawah di Sidrap, Brimob Turun Tangan Salurkan Air Bantu Irigasi Persawahan Petani dengan Mobil AWC

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:36 WITA

Truk Bermuatan Sekam Padi Timpa Mini Bus

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:43 WITA

Antrean Kendaraan Solar Picu Kecelakaan Beruntun di Parepare Hingga Memakan Korban Jiwa

Jumat, 11 September 2026 - 00:02 WITA

Truk Kontainer Lindas Pengendara Sepeda Motor Korban Meninggal di TKP

Minggu, 6 September 2026 - 23:44 WITA

Truk Bermuatan Kecap dan Saus Hantam Minibus Hendak Parkir di Café Retail

Rabu, 2 September 2026 - 16:04 WITA

Warga Sesalkan Kantor Pusat Layanan Publik Tidak Miliki Mesin Genset

Berita Terbaru

Goto bersama usai kegiatan

Advertorial

Komitmen Pelindo Parepare Percepat Proses Pelayanan Pengguna Jasa

Rabu, 21 Okt 2026 - 17:40 WITA