Imigrasi Kelas II TPI Parepare Deportasi Warga Negara Malaysia

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Sulawesi selatan, mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, kembali ke daerahnya

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Sulawesi selatan, mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, kembali ke daerahnya

SUARADARING.COM, PAREPARE – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Sulawesi selatan, mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, kembali ke daerahnya.

Kepala seksi intelijen dan penindakan keimigrasian (Inteldakim), kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Oktovianus Malisan, menjelaskan pendeportasian itu dilakukan, lantaran WNA tersebut melanggar peraturan Keimigrasian pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait dengan Overstay lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal.

” Kami harus mendeportasi WNA Malaysia ini karena melanggar peraturan Keimigrasian pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait dengan Overstay lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal.” jelasnya, kepada awak media. Selasa, 17 Juni 2025.

“WNA ini dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan, “ujar. Oktovianus Malisan.

Sebelum dilakukan pendeportasian, WNA tersebut terlebih dulu dilakukan pengambilan foto biometrik dan sidik jari pada aplikasi Apgakum untuk mendapatkan nomor registrasi deportasi, pada hari Senin, 16 Juni 2025.

Usai menjalani registrasi WNA tersebut di bawa menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, untuk dilakukan proses deportasi.

Proses deportasi ini dikawal secara ketat oleh Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Andi aryanti bersama 3 orang petugas Kantor Imigrasi Parepare.

Tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, dilaksanakan serah terima Deteni untuk melanjutkan proses pendeportasian terhadap WNA tersebut menuju Kuala Lumpur, Malaysia. (*)

Facebook Comments Box

Bagikan:

Berita Terkait

Rombongan Jemaah Umrah Tertahan di Arab Saudi Terancam Deportasi
Diduga Tertipu Travel Umrah, 44 Jamaah Umrah Parepare Terlantar Belum Pulang
Viral! Video Laka Lantas, Pengendara Sepeda Motor Tabrak Truck Sedang Parkir Gunakan Sebagian Badan Jalan
Konflik Timur Tengah, Kementerian Haji dan Umrah Parepare Minta JCH Tetap Tenang
Arus Mudik Lebaran Pelabuhan Nusantara Masih Terpantau Padat
Bocah 12 Tahun Hanyut di Sungai Saddang Berhasil Ditemukan Tim SAR Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Sulsel
Ramai Isu Larangan Berhijab Bagi Pegawai Muslim di RS Fatima Parepare, Komisi II DPRD Temui Direktur Rumah Sakit
Ada Pekerja Migran Indonesia Asal Pinrang di Tengah Perang Timur Tengah

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 16:03 WITA

Rombongan Jemaah Umrah Tertahan di Arab Saudi Terancam Deportasi

Kamis, 2 April 2026 - 19:27 WITA

Diduga Tertipu Travel Umrah, 44 Jamaah Umrah Parepare Terlantar Belum Pulang

Kamis, 2 April 2026 - 12:11 WITA

Viral! Video Laka Lantas, Pengendara Sepeda Motor Tabrak Truck Sedang Parkir Gunakan Sebagian Badan Jalan

Senin, 30 Maret 2026 - 16:11 WITA

Konflik Timur Tengah, Kementerian Haji dan Umrah Parepare Minta JCH Tetap Tenang

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:21 WITA

Arus Mudik Lebaran Pelabuhan Nusantara Masih Terpantau Padat

Berita Terbaru