SUARADARING.COM, PAREPARE – Komitmen Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Parepare, Sulawesi selatan, memberantas peredaran barang ilegal yang masuk dalam kategori Barang Kena Cukai (BKC). Terbukti sepanjang tahun 2026 KPPBC Parepare, berhasil menambah penerimaan negara dengan total nilai Rp. 41.277.169.000 dari hasil penindakan sepanjang tahun 2026.
Jumlah penerimaan negara tersebut akumulasi hasil penindakan Januari hingga September tahun 2026 dan melampaui target tahunan 52,88 %. Itu diungkapkan kepala seksi kepatuhan internal dan penyuluhan, Daud kepada suaradaring.com, saat ditemui di kantornya. Senin, 12 Oktober 2026.
Hasil kerugian itu bersumber dari penindakan Barang Kena Cukai (BKC) seperti Rokok, Tembakau Iris, Rokok Elktrik/Liquid Vape dan Minuman Mengandung Etil Alkohol
Daud menyebut hasil penindakan tersebut merupakan capaian besar kinerja KPPBC Parepare dalam triwulan III tahun 2026 dan Rokok masih mendominasi capaian tertinggi.
“Kalau untuk penindakan rokok, untuk HT rokok ya, para kena cukai hasil tembako, untuk sampai dengan bulan September 2026, sudah 3.930.000 batang. Lebih dari dua kali lipat dari tahun sebelumnya memang jauh lebih banyak sekarang peredarannya nilai barangnya itu diperkirakan 5,8 miliar, dengan kerugian negara yang ditimbulkan 3,8 miliar,” terangnya.
Lebih lanjut Daud menguraikan hasil penindakan selain rokok juga terdapat pada BKC Tembakau Iris (TIS), Rokok elektrik/Liquid Vape dan Minuman mengandung Etil Alkohol.
“Itu baru rokoknya, sedangkan ada juga TIS itu 70 kilogram dengan nilai barang Rp. 19.250.000 kerugian negaranya hanya 4 juta sih karen dia TIS. Nah kalau untuk Rokok elektrik liquid itu juga ditahan tapi tidak terlalu banyak sih hanya sekira 5.100 ml dengan nilai barangnya Rp 6.976.800, dengan nilai kerugian negaranya Rp 3.943.303. Untuk minuman alkohol jumlahnya 756,60 Liter nilai barangnya Rp 53.875.000, kerugian negaranya Rp 19.567.200.”jelasnya.
Seluruh hasil kerugian negara yang berhasil digagalkan KPPBC Parepare, adalah merupakan hasil operasi yang dilakukan di beberapa perusahaan jasa pengiriman barang serta dari operasi pasar di wilayah kerja KPPBC Parepare.
Daud menyebut berdasarkan hasil pemaaantauannya, peredaran rokok ilegal banyak berasal dari luar kota Parepare, dengan menggunakan jasa pengiriman barang menjadi trend saat ini.
“Proses penindkan sekarang paling banyak di jasa pengiriman, hampir di tiap hari kami menindak. Kita di tahun sebelumnya pernah melaksanakan gathering para pemilik jasa titipan itu dan kita meminta kepada mereka apabila ada paket yang dicurgai mengakabarkan ke kami,”lanjut Daud.
“Trend penangkapan masih meningkat yang sebelumnya tangkpan 1,9 juta sekarang sudah 3,9 juta ini sangat meningkat. Cuman memang permintaan pasar yang bisa dikatakan terbuka lebar. karena ada gift antara 0-20 ribu yang kosong nah itu yang dimanfaatkan pelaku-pelaku rokok ilegal ini,”imbuhnya.
“Yang pastinya sanksinya adalah hukuman penjara kemudian ada namanya ultimatun medium, membayar denda kalau pada saat penangkapan itu di tiga kali media cukai yang terutang klau sudah masuk di penyidikan. Kalau sudah masuk di penyedikan masih diperbolehkan melakukan upaya ultimatum medium Tapi naik jadi empat kali nilai cukai. Nah kemudian kalau tidak ditemukan yang punya, yang pernah menjawabnya, itu ya hanya di BMN-kan untuk dimusnahkan,”pungkasnya. (*)










