Jasa Raharja Gerak Cepat Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api dan Minibus di Tebing Tinggi

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak Jasa Raharja setempat mendatangi korban kecelakaan Kereta Api dan Mini Bus di tebing Tinggi Sumatera Utara

Pihak Jasa Raharja setempat mendatangi korban kecelakaan Kereta Api dan Mini Bus di tebing Tinggi Sumatera Utara

SUARADARING.COM, JAKARTA – Jasa Raharja, sebagai BUMN yang menjalankan mandat negara dalam perlindungan dasar korban kecelakaan lalu lintas, bergerak cepat merespons kecelakaan lalu lintas menonjol (Lakajol) antara Kereta Api Sribilah Utama dengan minibus bernomor polisi BK-1657-ABP yang terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Peristiwa tersebut berlangsung di perlintasan rel kereta api Jalan Abdul Hamid, Lingkungan IV, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara.

Sejak menerima laporan kejadian, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian, pihak rumah sakit, serta instansi terkait guna memastikan penanganan korban berjalan cepat dan tepat sasaran. Dalam kecelakaan tersebut, sembilan orang penumpang mobil Toyota Avanza dilaporkan meninggal dunia. Seluruh korban telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk penanganan lebih lanjut sebagai bagian dari pemenuhan hak korban atas perlindungan dasar.

Berdasarkan informasi awal dari Polda Sumatra Utara, kecelakaan terjadi ketika minibus BK-1657-ABP melaju dari arah Jl. Abdul Hamid dan melintasi perlintasan kereta api tanpa palang. Diduga pengemudi tidak memperhatikan kereta api Sribilah Utama yang tengah melintas, sehingga terjadi tabrakan. Akibat benturan tersebut, kendaraan terseret kereta api sejauh kurang lebih 300 meter dari lokasi awal kejadian.

Sebagai tindak lanjut, petugas Jasa Raharja Kanwil Sumatra Utara segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) kemudian ke rumah sakit. Petugas melakukan pendataan identitas seluruh korban, baik korban meninggal dunia maupun korban luka-luka, serta berkoordinasi untuk penerbitan jaminan rumah sakit bagi korban luka-luka agar proses perawatan dapat dilakukan tanpa kendala administrasi. Kehadiran langsung petugas di lapangan merupakan wujud nyata negara hadir dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja Dodi Apriansyah menjelaskan bahwa korban kecelakaan tersebut memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Undang-undang tersebut memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Jasa Raharja memastikan seluruh proses penjaminan dan santunan dilaksanakan secara cepat, tepat sasaran, dan transparan sebagai wujud komitmen melayani sepenuh hati. Seluruh santunan bagi korban meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah proses verifikasi dokumen selesai,” ujar Dodi.

Ia menambahkan bahwa Jasa Raharja mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan berkendara, khususnya saat melintasi perlintasan kereta api, baik yang dilengkapi palang pintu maupun tidak. Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas dan kewaspadaan penuh diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan serupa di kemudian hari.

Melalui sinergi yang erat dengan kepolisian, rumah sakit, dan para pemangku kepentingan terkait, Jasa Raharja terus berkomitmen menjalankan perannya dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelayanan publik yang responsif, profesional, dan berorientasi pada pemenuhan hak korban kecelakaan lalu lintas secara adil dan manusiawi. (Adv)

Facebook Comments Box
Bagikan:

Berita Terkait

Ada Pekerja Migran Indonesia Asal Pinrang di Tengah Perang Timur Tengah
Heboh! Warga Temukan Sesosok Mayat di Pesisir Pantai Mattirotasi Parepare
Oknum Dosen ITH Parepare Diduga Lecehkan Mahasiswi
Seluruh Korban Pesawat ATR 42-500 Ditemukan Tim SAR Gabungan di Gunung Bulusaraung
Enam Korban Pesawat ATR 42-500 Ditemukan Tim Sar Gabungan Dan Masih Proses Evakuasi
Sempat Dibatalkan Kemenangannya Karena Tunanetra, Wali Kota Parepare Sahkan Bang One Ketua RW 8 Terpilih
Tim Sar Gabungan Temukan Korban Kedua Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
Unjuk Rasa Warga Tolak Pembatalan Ketua RW Terpilih Gegara Tidak Memenuhi Syarat Karena Tunanetra

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:37 WITA

Ada Pekerja Migran Indonesia Asal Pinrang di Tengah Perang Timur Tengah

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:43 WITA

Heboh! Warga Temukan Sesosok Mayat di Pesisir Pantai Mattirotasi Parepare

Selasa, 27 Januari 2026 - 10:05 WITA

Oknum Dosen ITH Parepare Diduga Lecehkan Mahasiswi

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:28 WITA

Seluruh Korban Pesawat ATR 42-500 Ditemukan Tim SAR Gabungan di Gunung Bulusaraung

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:46 WITA

Jasa Raharja Gerak Cepat Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api dan Minibus di Tebing Tinggi

Berita Terbaru