SUARADARING.COM, PAREPARE – Kantor Imigrasi kelas II TPI Parepare, Sulawesi selatan, kini tak lagi melayani penerbitan paspor biasa dimulai per 1 Oktober 2025. Kini beralih ke Paspor Elektronik (E-Paspor).
Hal itu disampaikan Kepala seksi Tekhnologi Informasi dan keimigrasian, Hijrana Rahim, kepada awak media, dalam sebuah pertemuan di kota Parepare. Selasa, 14 Oktober 2025.
Hijrana Rahim mengungkapkan, kantor imigrasi kelas II TPI Parepare telah menerapkan penerbitan paspor biasa elektronik sepenuhnya, berdasarkan keputusan Drektorat Jenderal (DIRJEN) Imigrasi.
“Jadi per 1 Oktober 2025 kemarin, kami kantor Imigrasi kelas II TPI Parepare telah menerapkan penerbitan paspor biasa elektronik sepenuhny, tidak lagi menerbitkan paspor biasa. Itu berdasarkan keputusan Drektorat Jenderal Imigrasi nomor IMI-263.GR.01.02 tahun 2024 tentang penerbitan paspor biasa elektronik secara penuh,”jelas hijrana kepada awak media.
Selain itu Ia juga menyebutkan beberapa kantor imigrasi telah secara resmi menghentikan penerbitan paspor konvensional beralih ke 100 % e-paspor.
“Penerbitan e-paspor ini telah dilakukan 100 % secara resmi oleh beberapa kantor imigrasi seluruh wilayah Indonesia,”ungkapnya lagi.
Langkah tersebut dilakukan lanjut Hijrana adalah sejalan dengan upaya modernsasi layanan keimigrasian dan pemenuhan standar keamanan internasional dalam dokumen perjalanan.
Sementara itu, Kepala sub seksi informasi dan komunikasi Imigrasi kelas II TPI Parepare, Eva menguraikan, paspor elektronik memliki keunggulan lebih dibanding dengan paspor biasa.
“Paspor elektronik memiliki keunggulan mulai dari keamanan tinggi yang dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik. kemudian efisiensi pemeriksaan keimigrasian di pintu perbatasan menjadi lebih cepat terutama bagi negara yang menggunakan sistem pemeriksaan pembaca chip otomatis, selanjutnya pemenuhan standar internasional serta kemudahan visa,”uraiannya.
Adapun biaya dan tarif untuk pembuatan paspor elektronik adalah:
• Paspor biasa elektronik (masa berlaku 5 tahun) ; Rp. 650.000
• Paspor biasa elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp. 950.000
• Layanan percepatan (selesai di har yang sama); Rp. 1.000.000
Dengan penerbitan paspor elektronik 100%, masyarakat Indonesia mendapatkan pelayanan dokumen perjalanan yang lebih aman, andal, dan efisien. (*)