SUARADARING.COM, PAREPARE – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Sulawesi selatan, mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, kembali ke daerahnya.
Kepala seksi intelijen dan penindakan keimigrasian (Inteldakim), kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Oktovianus Malisan, menjelaskan pendeportasian itu dilakukan, lantaran WNA tersebut melanggar peraturan Keimigrasian pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait dengan Overstay lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal.
” Kami harus mendeportasi WNA Malaysia ini karena melanggar peraturan Keimigrasian pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait dengan Overstay lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal.” jelasnya, kepada awak media. Selasa, 17 Juni 2025.
“WNA ini dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan, “ujar. Oktovianus Malisan.
Sebelum dilakukan pendeportasian, WNA tersebut terlebih dulu dilakukan pengambilan foto biometrik dan sidik jari pada aplikasi Apgakum untuk mendapatkan nomor registrasi deportasi, pada hari Senin, 16 Juni 2025.
Usai menjalani registrasi WNA tersebut di bawa menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, untuk dilakukan proses deportasi.
Proses deportasi ini dikawal secara ketat oleh Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Andi aryanti bersama 3 orang petugas Kantor Imigrasi Parepare.
Tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, dilaksanakan serah terima Deteni untuk melanjutkan proses pendeportasian terhadap WNA tersebut menuju Kuala Lumpur, Malaysia. (*)










