IJTI Mengecam Keras Aksi Teror terhadap Tempo

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Herik Kurniawan/Ketua Umum IJTI

Herik Kurniawan/Ketua Umum IJTI

SUARADARING.COM, JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam keras aksi teror berupa kiriman kepala babi yang ditujukan kepada wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana. Tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi yang tidak hanya mengancam keselamatan jurnalis, tetapi juga mencederai kebebasan pers di Indonesia. Jumat, 21 Maret 2025.

IJTI menilai bahwa aksi ini adalah perbuatan barbar yang bertujuan menebar ketakutan di kalangan insan pers. Kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi, dan segala bentuk teror terhadap jurnalis adalah ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi di negeri ini.

Sehubungan dengan itu, IJTI menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam keras aksi teror ini sebagai tindakan biadab yang mengancam kemerdekaan pers dan demokrasi di Indonesia.

2. Mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas, menangkap, dan menindak tegas pelaku teror agar kejadian serupa tidak terulang.

3. Menegaskan bahwa aksi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan.

4. Mengajak seluruh jurnalis dan organisasi pers untuk memperkuat solidaritas dan konsolidasi dalam menjaga kemerdekaan pers dari segala bentuk ancaman.

IJTI menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang bagi aksi teror terhadap jurnalis. Kami akan terus berdiri bersama seluruh insan pers dalam menjaga kebebasan dan independensi jurnalisme di Indonesia.

Facebook Comments Box

Bagikan:

Berita Terkait

Resmi Diluncurkan, SIGNAL Corporate Permudah Pengurusan Pajak Kendaraan Perusahaan
Pernyataan Resmi Presiden RI Prabowo Subianto Terkait Kondisi Negara Hari Ini
Perkuat Integritas dan Peran In-House Counsel dalam Opini Hukum, Jasa Raharja IFG Legal Forum
Ditjen Imigrasi Perbarui Aturan Visa Kunjungan untuk Calon TKA dalam Uji Coba
Hari Lahir Pancasila, Jasa Raharja: Teguhkan Komitmen pada Nilai-Nilai Pancasila dalam Pelayanan kepada Masyarakat
Aturan Baru Izin Tinggal Bagi WNA, Wajib ke Kantor Imigrasi Untuk Perpanjangan Izin Tinggal
Tingkatkan Kepatuhan Pajak dan Keselamatan Berkendara, Jasa Raharja dan Pemerintah Provinsi Bali Perkuat Kolaborasi
Sorotan Pedas DPR: Lambannya PTSL di Sulsel Hambat Kesejahteraan Warga

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 19:06 WITA

Resmi Diluncurkan, SIGNAL Corporate Permudah Pengurusan Pajak Kendaraan Perusahaan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 21:28 WITA

Pernyataan Resmi Presiden RI Prabowo Subianto Terkait Kondisi Negara Hari Ini

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:55 WITA

Perkuat Integritas dan Peran In-House Counsel dalam Opini Hukum, Jasa Raharja IFG Legal Forum

Sabtu, 14 Juni 2025 - 13:53 WITA

Ditjen Imigrasi Perbarui Aturan Visa Kunjungan untuk Calon TKA dalam Uji Coba

Senin, 2 Juni 2025 - 21:02 WITA

Hari Lahir Pancasila, Jasa Raharja: Teguhkan Komitmen pada Nilai-Nilai Pancasila dalam Pelayanan kepada Masyarakat

Berita Terbaru