SUARADARING.COM – Hari Pers Nasional (HPN) 2025 yang seharusnya menjadi hari baik bagi para pekerja media atau jurnalis yang bekerja untuk menyuguhkan informasi kepada publik. Namun ironinya di HPN tahun ini justri menjadi hari buruk bagi jurnalis yang bekerja di dua lembaga publik pemerintah yakni Radio Republik Indonesia (RRI) dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI
Kedua lembaga ini sedang diterpa cobaan besar, dimana keduanya harus rela ditinggalkan oleh sejumlah karyawan baik itu penyiar, maupun kontributor TVRI dan RRI sebab dampak efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintahan Prabowo Subianto.
Maksud positif efisiensi anggaran yang dilakukan Prabowo subianto adalah untuk membantu pembiayaan Makan Bergizi Gratis (MBG). Hanya saja dibalik misi itu sejumlah kementerian maupun lembaga pemerintah berdampak buruk.
Seperti halnya yang terjadi di TVRI Sulawesi tengah (Sulteng) dan RRI Semarang. Kedua lembaga penyiaran publik berpelat merah ini, terpaksa harus melakukan pengurangan karyawan, karena anggaran operasional mengalami kendala termasuk pembiayaan tenaga kerja.
Demikian pula terjadi di TVRI Jawa Barat secara mendadak memberlakukan kebijakan merumahkan serta memotong gaji puluhan jurnalis yang berstatus kontributor dan tenaga kontrak. Kebijakan ini merupakan dampak dari efisiensi anggaran pemerintah.
Hal ini mengundang simpatik para organisasi Jurnalis seperti Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jawa Barat menyesalkan kondisi ini, mengingat lembaga penyiaran publik seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi di tengah maraknya hoaks yang berpotensi mendegradasi demokrasi. Oleh karena itu, efisiensi anggaran seharusnya tidak menyasar anggaran yang diperuntukkan bagi gaji para jurnalis di lapangan.
Sangat tidak adil apabila kebijakan efisiensi anggaran justru berdampak pada jurnalis yang bekerja di lembaga penyiaran publik. Sebagai pilar utama dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, mereka seharusnya mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah.
Berdasarkan hal tersebut, kami, IJTI Jawa Barat, menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan efisiensi anggaran, khususnya terkait gaji para jurnalis berstatus kontributor, penyiar, maupun pegawai kontrak di lembaga penyiaran publik milik pemerintah.
2. Mendorong lembaga penyiaran publik di daerah agar membuka ruang dialog guna mewujudkan keadilan serta menjamin pemenuhan hak-hak pekerja.
3. Meminta penyelesaian hak-hak pekerja—baik kontributor, penyiar yang dirumahkan, maupun pegawai kontrak yang mengalami pemotongan gaji—sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
4. Menolak penerapan efisiensi anggaran yang diskriminatif terhadap lembaga penyiaran publik, agar hak jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik serta kebebasan pers tetap terlindungi.
5. Mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers untuk turut serta dalam upaya perlindungan jurnalis serta memastikan kebijakan efisiensi tidak bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers.










