Komite III DPD RI RDP dengan Jasa Raharja, Bahas Integrasi Jaminan Sosial bagi Korban Kecelakaan

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana RDP Komite III DPD RI bersama PT Jasa Raharja

Suasana RDP Komite III DPD RI bersama PT Jasa Raharja

Tugas pokok ini kata Rivan berdasarkan pada Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Lebih lanjut, Rivan menjelaskan bahwa sebagai first payer, PT Jasa Raharja memastikan bahwa korban kecelakaan dapat segera mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus terbebani biaya di awal. Kemudian untuk tindakan selanjutnya, pembayaran ditangani oleh BPJS Kesehatan. Sistem ini telah terintegrasi dengan lebih dari 2.684 rumah sakit di seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan itu beberapa anggota Komite III DPD RI mengungkapkan keluhan dan masukan masyarakat terkait santunan bagi korban kecelakaan, di antaranya adalah jumlah santunan yang diharapkan bisa ditingkatkan, penanganan kecelakaan tunggal yang saat ini tidak mendapat santunan, kecelakaan yang diakibatkan oleh tindak kejahatan yang tidak mendapat santunan, serta kemungkinan kerja sama lebih erat antara PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan guna mempercepat proses klaim.

Selain itu beberapa anggota Komite III DPD RI juga menyoroti perlunya edukasi lebih luas kepada masyarakat, khususnya generasi muda, tentang pentingnya kepatuhan dalam membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Menanggapi berbagai masukan yang disampaikan oleh perwakilan-perwakilan dari berbagai provinsi di Indonesia, Rivan menyatakan rasa terima kasihnya dan menyampaikan harapannya untuk percepatan interoperabilitas dengan seluruh stakeholder untuk meningkatkan layanan menjadi lebih optimal.

PT Jasa Raharja juga akan mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi, termasuk permintaan mengenai kriteria-kriteria korban kecelakaan lalu lintas.

Dari pelaksanaan RDP tersebut, Rivan mengatakan, “Saya merasakan bahwa kami memiliki satu roh yang sama, yang paling penting adalah memikirkan kesejahteraan masyarakat, serta yang tidak kalah pentingnya adalah perlindungan kepada masyarakat.”pungkasnya.

RDP ini menjadi langkah strategis dalam upaya menyempurnakan sistem jaminan sosial di Indonesia, khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas, dengan memastikan adanya sinergi yang lebih baik antara berbagai lembaga terkait, termasuk PT Jasa Raharja. (*)

Facebook Comments Box

Bagikan:

Berita Terkait

Resmi Diluncurkan, SIGNAL Corporate Permudah Pengurusan Pajak Kendaraan Perusahaan
Pernyataan Resmi Presiden RI Prabowo Subianto Terkait Kondisi Negara Hari Ini
Perkuat Integritas dan Peran In-House Counsel dalam Opini Hukum, Jasa Raharja IFG Legal Forum
Ditjen Imigrasi Perbarui Aturan Visa Kunjungan untuk Calon TKA dalam Uji Coba
Hari Lahir Pancasila, Jasa Raharja: Teguhkan Komitmen pada Nilai-Nilai Pancasila dalam Pelayanan kepada Masyarakat
Aturan Baru Izin Tinggal Bagi WNA, Wajib ke Kantor Imigrasi Untuk Perpanjangan Izin Tinggal
Tingkatkan Kepatuhan Pajak dan Keselamatan Berkendara, Jasa Raharja dan Pemerintah Provinsi Bali Perkuat Kolaborasi
Sorotan Pedas DPR: Lambannya PTSL di Sulsel Hambat Kesejahteraan Warga

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 19:06 WITA

Resmi Diluncurkan, SIGNAL Corporate Permudah Pengurusan Pajak Kendaraan Perusahaan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 21:28 WITA

Pernyataan Resmi Presiden RI Prabowo Subianto Terkait Kondisi Negara Hari Ini

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:55 WITA

Perkuat Integritas dan Peran In-House Counsel dalam Opini Hukum, Jasa Raharja IFG Legal Forum

Sabtu, 14 Juni 2025 - 13:53 WITA

Ditjen Imigrasi Perbarui Aturan Visa Kunjungan untuk Calon TKA dalam Uji Coba

Senin, 2 Juni 2025 - 21:02 WITA

Hari Lahir Pancasila, Jasa Raharja: Teguhkan Komitmen pada Nilai-Nilai Pancasila dalam Pelayanan kepada Masyarakat

Berita Terbaru