Buntut Wali Kota Tak Hadir Persetujuan Penetapan APBD 2026, Pemkot Parepare Kehilangan Hak-hak Keuangan

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenaga Ahli Hukum dan Pemerintahan DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam

Tenaga Ahli Hukum dan Pemerintahan DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam

SUARADARING.COM, PAREPARE – Senin, 24 November 2025 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare, Sulawesi selatan telah menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 melalui rapat paripurna DPRD tanpa kehadiran wali kota dan Wakilnya.

Penetapan dan persetujuan bersama APBD tahun 2026 tanpa kehadiran wali kota Parepare, Tasming Hamid dan Wakilnya beserta jajarannya, memberikan dampak buruk bagi pemerintahan kota Parepare. Konsekuensi yang akan dihadapi pemerintahan Tasming Hamid adalah kehilangan hak-hak keuangan.

Seperti yang diungkapkan tenaga Ahli Hukum dan Pemerintahan DPRD Parepare, Rahmat Sjamsualam, kepada suaradaring.com. Ia menjelaskan dampak buruk yang di alami pemerintah kota pasca persetujuan dan penetapan APBD tahun 2026 tanpa kehadiran wali kota adalah hilangnya Hak-hak keuangan, seperti Dana Insentif Daerah (DID) dan sanksi administrasi lainnya. Jumat, 5 Desember 2025.

“terkait dengan ketidakhadiran kepala daerah dalam rapat paripurna persetujuan bersama antara dprd dan pemerintah daerah tentang rancangan peraturan daerah tentang APBD. APBD ini adalah salah atau satu-satunya perda yang wajib diserahkan kepala daerah dan wajib dilakukan persetujuan bersama antara dprd dan kepala daerah. Dan setiap tahunnya dibahas bersama. Nah kalau perda-perda lain tidak wajib untuk disahkan tidak ada kewajiban kepala daerah dan dprd untuk menyetujui atau tida menyetujui perda itu kecuali perda APBD,”jelasnya

“Itu sudah diatur dalam Undang-undang 23 tahun 2014 pasal 311 sampai dengan 313 begitupun juga diatur dalam pp 12 tahun 2019 tnetang pengelolaan keuangan daerah pasal 106, 107. Dimana dprd dan kepala daerah wajib menyetujui ranperda tentang apbd paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir atau tepatnya 30 november,”uraiannya.

Mantan wakil ketua DPRD Parepare itu menyebutkan, rapat yang seharusnya dihadiri oleh kepala daerah berdasarkan aturan Undang-undang. Namun justru Wali kota Parepare memilih hengkang dari undangan rapat paripurna persetujuan dan penetapan Ranperda APBD tahun 2026. Maka sanksi administrasi akan dihadapkan oleh pemerintah kota Parepare.

“Karena dia wajib maka ada sanksi di dalamnya yaitu sanksi administrasi enam bukan tidak mendapat hak-hak keuangan sesuai yang diatur dalam perudang-undangan. Nah karena saat ini pemerintah daerah dan DPRD tidak menyetujui batas waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang 23 dan PP 12 maka sanksi administrasi tersebut sudah berlaku,”lanjut Rahmat

Namun apakah kedua-duanya mendapat sanksi?, kata mantan ketua DPRD Parepare itu menyatakan tidak. Karena menurutnya di dalam undang-undang dikatan, yang menyebabkan terjadinya tidak kesepakatan bersama yang menjadi penerima sanksi. Dikatakan disitu apabila kepala daerah tidak menyerahkan rancangan perda apbd sesuai dengan waktu yang telah ditentukan maka dprd tidak mendapatkan sanksi administrasi tersebut.

Rahmat telah memastikan bahwa kepala daerah akan mendapatkan sanksi sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Saya sudah pastikan bahwa kepala daerah akan mendapatkan sanksi sebagaimana yang diatur dalam undang-undang 23 dan PP 12. Apalagi kepala daerah tidak hadir saat persetujuan bersama. Sehingga dengan dua dasar tersebut yakni tidak menyerahkan rancangan tepat waktu dan tidak menghadiri persetujuan bersama, ditegaskan lagi sanksinya adalah sanksi administrasi. Selain itu juga tidak mendapatkan penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),t”pungkas ketua DPC Demokrat Parepare itu.

Jalannya Rapat Paripurna.
Rapat paripurna penetapan APBD 2026 yang digelar di Kantor DPRD Parepare, Senin (24/11/2025). Tasming Hamid, Wakil Wali Kota Hermanto Pasennangi, Sekda Amarun Agung Hamka, hingga kepala OPD tampak tidak hadir.

Suasana saat rapat paripurna penetapan APBD 2026 tanpa dihadiri Walikota dan Wakilnya di DPRD Parepare. Senin (24/11/2025)

Saat itu, hanya ada dua pejabat Pemkot Parpare yang hadir yakni Kabag Hukum Nurwana dan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Dede Harirustaman. Namun belakangan keduanya memilih keluar atau walk out.

Meski begitu, rapat itu dinyatakan kuorum karena dihadiri 2/3 dari jumlah anggota DPRD atau 18 orang. Kemudian saat pembacaan laporan hasil Banggar, sejumlah anggota DPRD kembali melakukan interupsi. (*)

Facebook Comments Box

Bagikan:

Berita Terkait

Pemkot Parepare Pastikan Pembayaran TPP Bagi ASN kembali Berjalan Normal
Wali Kota Edukasi Masyarakat Pentingnya Menjaga Kebersihan Lingkungan
Wali Kota Lakukan Safari Religi Kunjungi Jamaah Mushollah Nur Qolby Polsek KPN Polres Parepare
Menjadi Perhatian Publik, Wali Kota Tasming Hamid Tegas Pembayaran TPP Segera Dicairkan Bertahap
Penandatanganan LKPJ Tahun Anggaran 2025, Wali Kota Tasming Hamid Apresiasi Kinerja DPRD Parepare
Wali Kota Tasming Hamid Kunjungi Korban Kebakaran bersama Pimpinan OPD
Momen Hari Kesadaran Nasional, Wali Kota Tasming Hamid Tegaskan ASN Jalankan Peran Penyampai Informasi Akurat
Wali Kota Tasming Hamid Terima Kunjungan Anggota Komisi III DPR RI

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 11:41 WITA

Pemkot Parepare Pastikan Pembayaran TPP Bagi ASN kembali Berjalan Normal

Minggu, 26 April 2026 - 11:35 WITA

Wali Kota Edukasi Masyarakat Pentingnya Menjaga Kebersihan Lingkungan

Selasa, 21 April 2026 - 21:47 WITA

Wali Kota Lakukan Safari Religi Kunjungi Jamaah Mushollah Nur Qolby Polsek KPN Polres Parepare

Selasa, 21 April 2026 - 21:35 WITA

Menjadi Perhatian Publik, Wali Kota Tasming Hamid Tegas Pembayaran TPP Segera Dicairkan Bertahap

Selasa, 21 April 2026 - 21:02 WITA

Penandatanganan LKPJ Tahun Anggaran 2025, Wali Kota Tasming Hamid Apresiasi Kinerja DPRD Parepare

Berita Terbaru

Wajah terduga pelaku disamarkan saat dimankan aparat Polsek Ujung Polres Parepare

Hukum & Kriminal

Polsek Ujung Amankan Pemuda Usai Transaksi Narkoba

Senin, 15 Jun 2026 - 15:25 WITA

Warga sedang membawa tabung gas elpiji 3 kilogram dalam kondisi kosong untuk membeli gas

Ekonomi & Bisnis

Warga Keluhkan Gas Elpiji 3 Kg Langka di Pangkalan

Sabtu, 13 Jun 2026 - 20:40 WITA

Suasana antrean warga membeli minyakita di pasar tani yang digelar DPKP kota Parepare

Ekonomi & Bisnis

Mahal dan Langka di Pasar, Emak-emak Antre Beli Minyakita

Sabtu, 13 Jun 2026 - 15:10 WITA