Respon Dinamika Masyarakat Terkait Kenaikan PBB, Pemkot Hentikan Sementara Penagihan PBB

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare, Amarun Agung Hamka

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare, Amarun Agung Hamka

SUARADARING.COM, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Sulawesi selatan, Tasming Hamid, mengambil langkah cepat merespons dinamika di masyarakat terkait penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan/Perkotaan (PBB-P2). Melalui instruksinya, Tasming memerintahkan penghentian sementara penagihan PBB, khususnya kepada wajib pajak yang mengalami kenaikan tarif.

Kebijakan itu diumumkan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare, Amarun Agung Hamka, Rabu, 20 Agustus 2025.

“Bapak Wali Kota mengeluarkan kebijakan meminta untuk sementara waktu tidak dilakukan penagihan PBB, terkhusus kepada wajib pajak yang mengalami kenaikan tarif,” tegas Hamka.

Dasar Hukum Perubahan Tarif

Kebijakan PBB-P2 ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan 29 Desember 2023 dan mulai berlaku 5 Januari 2024. Regulasi ini mengintegrasikan seluruh aturan pajak dan retribusi daerah sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022.

Dalam perda tersebut, dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dengan NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp10 juta per wajib pajak. Tarif PBB-P2 kemudian dibedakan berdasarkan klasifikasi NJOP:
• ≤ Rp250 juta : 0,025%
• Rp250 juta – ≤ Rp500 juta : 0,05%
• Rp500 juta – ≤ Rp1 miliar : 0,075%

Dari hasil penerapan perda, sekitar 65,5% wajib pajak mengalami penurunan, 16,89% tetap, dan 17,61% mengalami kenaikan.

Merujuk Rekomendasi BPK
Penyesuaian tarif ini juga tidak lepas dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam LHP BPK No. 55/LHP/XIX.MKS/12/2023 terkait pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan mandatory spending, BPK menyoroti bahwa regulasi dan kebijakan pajak daerah di Parepare sebelumnya belum lengkap dan belum ditetapkan sepenuhnya.

Karena itu, penerbitan Perda Nomor 12 Tahun 2023 sekaligus menjadi langkah pemenuhan kewajiban pemerintah daerah dalam menindaklanjuti catatan BPK, agar tata kelola pajak lebih transparan dan akuntabel.

Meski sebagian besar wajib pajak justru mengalami penurunan tarif, sejumlah warga melaporkan kenaikan signifikan, bahkan hingga 453% pada kasus tertentu akibat penyesuaian NJOP dan pemanfaatan objek pajak.

Merespons hal tersebut, Pemkot Parepare menyiapkan strategi sosialisasi masif agar masyarakat memahami tujuan dan mekanisme penyesuaian tarif ini.

“Pemerintah akan melakukan sosialisasi yang massif agar masyarakat memahami tujuan dan mekanisme penyesuaian tarif ini,” ujar Hamka.

Ia menambahkan, Pemkot berharap kebijakan penghentian sementara penagihan dapat meredam potensi gejolak di tengah masyarakat.

Tahun ini, Pemkot Parepare menargetkan penerimaan PBB sebesar Rp6,116 miliar atau naik sekitar 1% dibanding target tahun sebelumnya yang sebesar Rp6 miliar. Dari total 51.183 wajib pajak, tercatat 9.015 mengalami kenaikan, 33.544 mengalami penurunan, dan 8.624 tetap.

Dengan langkah penundaan penagihan serta agenda sosialisasi, Pemkot Parepare optimistis penerimaan pajak tetap tercapai sembari menjaga ketenangan dan kepercayaan masyarakat. (ADV)

Facebook Comments Box

Bagikan:

Berita Terkait

Perkuat Kolaborasi Antarinstansi, PJ Jasa Raharja Samsat Barru Hadiri Forum Koordinasi BPJS Kesehatan
ITH Perkenalkan Sistem LACAK untuk Tingkatkan Bantuan Sosial di Bacukiki
Sinergi Lintas Sektor untuk Pelayanan Optimal, Jasa Raharja Parepare Ikuti Pertemuan BPJS Kesehatan Parepare
Pemkot Parepare Pastikan Pembayaran TPP Bagi ASN kembali Berjalan Normal
Kantor Imigrasi Parepare Berpindah Sementara Layanan Paspor VIP Tetap Optimal
Mudahkan Layanan Pre-Clearance Keimigrasian, JCH Embarkasi Makassar Kini Bisa Gunakan Skema Makkah Route.
Wali Kota Edukasi Masyarakat Pentingnya Menjaga Kebersihan Lingkungan
Kolaborasi Jasa Raharja–DPP Organda: Tiga Inisiatif Utama untuk Transformasi Transportasi Publik

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:13 WITA

ITH Perkenalkan Sistem LACAK untuk Tingkatkan Bantuan Sosial di Bacukiki

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:34 WITA

Sinergi Lintas Sektor untuk Pelayanan Optimal, Jasa Raharja Parepare Ikuti Pertemuan BPJS Kesehatan Parepare

Kamis, 30 April 2026 - 11:41 WITA

Pemkot Parepare Pastikan Pembayaran TPP Bagi ASN kembali Berjalan Normal

Selasa, 28 April 2026 - 15:23 WITA

Kantor Imigrasi Parepare Berpindah Sementara Layanan Paspor VIP Tetap Optimal

Minggu, 26 April 2026 - 14:00 WITA

Mudahkan Layanan Pre-Clearance Keimigrasian, JCH Embarkasi Makassar Kini Bisa Gunakan Skema Makkah Route.

Berita Terbaru

Wajah terduga pelaku disamarkan saat dimankan aparat Polsek Ujung Polres Parepare

Hukum & Kriminal

Polsek Ujung Amankan Pemuda Usai Transaksi Narkoba

Senin, 15 Jun 2026 - 15:25 WITA

Warga sedang membawa tabung gas elpiji 3 kilogram dalam kondisi kosong untuk membeli gas

Ekonomi & Bisnis

Warga Keluhkan Gas Elpiji 3 Kg Langka di Pangkalan

Sabtu, 13 Jun 2026 - 20:40 WITA

Suasana antrean warga membeli minyakita di pasar tani yang digelar DPKP kota Parepare

Ekonomi & Bisnis

Mahal dan Langka di Pasar, Emak-emak Antre Beli Minyakita

Sabtu, 13 Jun 2026 - 15:10 WITA