Respon Dinamika Masyarakat Terkait Kenaikan PBB, Pemkot Hentikan Sementara Penagihan PBB

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare, Amarun Agung Hamka

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare, Amarun Agung Hamka

SUARADARING.COM, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Sulawesi selatan, Tasming Hamid, mengambil langkah cepat merespons dinamika di masyarakat terkait penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan/Perkotaan (PBB-P2). Melalui instruksinya, Tasming memerintahkan penghentian sementara penagihan PBB, khususnya kepada wajib pajak yang mengalami kenaikan tarif.

Kebijakan itu diumumkan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare, Amarun Agung Hamka, Rabu, 20 Agustus 2025.

“Bapak Wali Kota mengeluarkan kebijakan meminta untuk sementara waktu tidak dilakukan penagihan PBB, terkhusus kepada wajib pajak yang mengalami kenaikan tarif,” tegas Hamka.

Dasar Hukum Perubahan Tarif

Kebijakan PBB-P2 ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan 29 Desember 2023 dan mulai berlaku 5 Januari 2024. Regulasi ini mengintegrasikan seluruh aturan pajak dan retribusi daerah sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022.

Dalam perda tersebut, dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dengan NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp10 juta per wajib pajak. Tarif PBB-P2 kemudian dibedakan berdasarkan klasifikasi NJOP:
• ≤ Rp250 juta : 0,025%
• Rp250 juta – ≤ Rp500 juta : 0,05%
• Rp500 juta – ≤ Rp1 miliar : 0,075%

Dari hasil penerapan perda, sekitar 65,5% wajib pajak mengalami penurunan, 16,89% tetap, dan 17,61% mengalami kenaikan.

Merujuk Rekomendasi BPK
Penyesuaian tarif ini juga tidak lepas dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam LHP BPK No. 55/LHP/XIX.MKS/12/2023 terkait pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan mandatory spending, BPK menyoroti bahwa regulasi dan kebijakan pajak daerah di Parepare sebelumnya belum lengkap dan belum ditetapkan sepenuhnya.

Karena itu, penerbitan Perda Nomor 12 Tahun 2023 sekaligus menjadi langkah pemenuhan kewajiban pemerintah daerah dalam menindaklanjuti catatan BPK, agar tata kelola pajak lebih transparan dan akuntabel.

Meski sebagian besar wajib pajak justru mengalami penurunan tarif, sejumlah warga melaporkan kenaikan signifikan, bahkan hingga 453% pada kasus tertentu akibat penyesuaian NJOP dan pemanfaatan objek pajak.

Merespons hal tersebut, Pemkot Parepare menyiapkan strategi sosialisasi masif agar masyarakat memahami tujuan dan mekanisme penyesuaian tarif ini.

“Pemerintah akan melakukan sosialisasi yang massif agar masyarakat memahami tujuan dan mekanisme penyesuaian tarif ini,” ujar Hamka.

Ia menambahkan, Pemkot berharap kebijakan penghentian sementara penagihan dapat meredam potensi gejolak di tengah masyarakat.

Tahun ini, Pemkot Parepare menargetkan penerimaan PBB sebesar Rp6,116 miliar atau naik sekitar 1% dibanding target tahun sebelumnya yang sebesar Rp6 miliar. Dari total 51.183 wajib pajak, tercatat 9.015 mengalami kenaikan, 33.544 mengalami penurunan, dan 8.624 tetap.

Dengan langkah penundaan penagihan serta agenda sosialisasi, Pemkot Parepare optimistis penerimaan pajak tetap tercapai sembari menjaga ketenangan dan kepercayaan masyarakat. (ADV)

Facebook Comments Box

Bagikan:

Berita Terkait

Jasa Raharja Cabang Parepare Bersama Bapenda Gaungkan Program Bebas Denda, Tertib Pajak dan Keselamatan Berlalu Lintas di Tv Peduli
Jasa Raharja Cabang Parepare Bersama Bapenda Sosialisasikan Pentingnya Kesadaran Tertib Pajak dan Berlalulintas di Lingkungan Sekolah
Gerak Cepat, Jasa Raharja Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan bagi 11 Korban KMP Batumandi
Komitmen Pelindo Parepare Percepat Proses Pelayanan Pengguna Jasa
Perkuat Pengelolaan Keuangan Negara, Imigrasi Parepare Sosialisasikan Langkah Akhir Tahun dan Implementasi Coretax System
Bincang Santai Bersama Media Imigrasi Parepare Perkenalkan Layanan Data Keimigrasian
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Hiace vs Truk di Tol Ngawi–Kertosono KM 616 A
Ditjen Imigrasi Catat 17.597 Penindakan hingga September, Imigrasi Perkuat Pengawasan Digital

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:54 WITA

Jasa Raharja Cabang Parepare Bersama Bapenda Gaungkan Program Bebas Denda, Tertib Pajak dan Keselamatan Berlalu Lintas di Tv Peduli

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:44 WITA

Jasa Raharja Cabang Parepare Bersama Bapenda Sosialisasikan Pentingnya Kesadaran Tertib Pajak dan Berlalulintas di Lingkungan Sekolah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:45 WITA

Gerak Cepat, Jasa Raharja Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan bagi 11 Korban KMP Batumandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:40 WITA

Komitmen Pelindo Parepare Percepat Proses Pelayanan Pengguna Jasa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:59 WITA

Bincang Santai Bersama Media Imigrasi Parepare Perkenalkan Layanan Data Keimigrasian

Berita Terbaru

Goto bersama usai kegiatan

Advertorial

Komitmen Pelindo Parepare Percepat Proses Pelayanan Pengguna Jasa

Rabu, 21 Okt 2026 - 17:40 WITA