SUARADARING.COM, PAREPARE – Bawaslu Kota Parepare menyelenggarakan fasilitasi pembinaan dan penguatan kelembagaan, bersama rakyat awasi pemilu bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu di Hotel Bukit Kenari Kota Parepare, Sulawesi selatan. Jumat, 8 Agustus 2025.
Kegiatan yang dihadiri Ketua Bawaslu Sulsel HL Arumahi, Lukman Irwan dan Anggota komisi II DPR RI HM Taufan Pawe, sebagai pemateri.
Ketua Bawaslu kota Parepare, Zainal Asnun mengatakan inti dari kegiatan tersebut adalah bagaimana peserta memberikan masukan terkait dengan penguatan kelembagaan pengawasan pemilu untuk kesiapan pemilu 2029 mendatang.
“Kami melaksanakan evaluasi penyelenggaraan pemilu pembinaan penguatan kelembagaan, dimana yang menjadi narasumber inti pada kegiatan ini adalah, Taufan Pawe, SH, MH, anggota komisi II DPR RI. Nah inti dari kegiatan ini adalah, bagaimana menerima masukan-mauskan dari peserta yang hadir, memberikan sedikit masukan terkait dengan penguatan kelembagaan terkhusus pengawasan pemilu, untuk kesiapan kelanjutan pemilu 2029,”jelasnya, kepada awak media yang ditemui usai kegiatan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulsel HL Arumahi mengkritisi berbagai evaluasi tentang penyelenggaraan pengawasan pemilu dan pemilihan sebagai langkah strategis penguatan kelembagaan pengawas pemilu dan pengawasan partisipatif.
Mengevaluasi tentang pemilu pada dua putusan MA serta putusan MK yang terakhir yakni, pemilu nasional dan lokal, presiden dan wakil presiden, DPR dan DPD, lokal pada pemilihan gubernur, bupati/wali kota, dan DPRD Kabupaten /Kota.
Mengakui adanya rekrutmen penyelenggara pemilu yang tidak mengetahui pemilu, disebabkan oleh dorongan partai, dulu tidak ada campur tangan parpol.
“Kami berharap tidak ada intervensi parpol. Isu kedua adanya pendaftaran presiden, ketiga pemilih selalu mengharapkan uang, boleh miskin asal sesuai hati nurani, yang terpilih itu pasti cari penggantinya melalui APBD dan banyak sekali yang lain,”ujar Arumahi.
Dia menambahkan sejauh ini Parpol belum mampu mereformasi dirinya, pengkaderan parpol lamban, lambanya sistem kaderisasi. Keempat mahar itu politik uang, UU melarang walaupun sudah terpilih bisa didiskualifikasi.
Di kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe, selaku pemateri juga mengkritisi penyelenggara pemilu ada beberapa daerah PSU diatas PSU, penyelenggara bobrok, menyuarakan Bawaslu dan KPU, ada ijasah palsu tetap juga diterima sebagai peserta pemilu.
Bagaimana kita berbuat agar pemilu berkwalitas, sebab ada penerimaan penyelenggara pemilu tidak memiliki mengetahui kepemiluan dia memiliki ijasa s3 sementara kapasitasnya hanya SMA, paket dan palsu lagi, memerlukan kecerdasan.
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah perwakilan Organisai Masyarakat (Ormas), Lembaga kepemudaan, Parpol, LSM serta Insan pers. (*)










