Atasi Tunggakan Pelanggan Air Bersih, PAM Tirta Karajae Parepare Libatkan Kejari

Senin, 30 Juni 2025 - 23:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Kiri) Direktur PAM Tirta Karajae, Andi Firdaus Djollong dan (Kanan) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Abdillah, saat melakukan MoU

(Kiri) Direktur PAM Tirta Karajae, Andi Firdaus Djollong dan (Kanan) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Abdillah, saat melakukan MoU

SUARADARING.COM, PAREPARE – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Tirta Karajae Kota Parepare, Sulawesi selatan, menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Parepare untuk mengatasi masalah tunggakan pelanggan yang mencapai Rp14 miliar. Penandatanganan dilakukan di Kantor Walikota pada Senin, 30 Juni 2025.

Perjanjian kerja sama ini diteken langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Abdillah, bersama Direktur PAM Tirta Karajae, Andi Firdaus Djollong. Acara tersebut disaksikan Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, beserta pejabat pemerintahan dan Jaksa Pengacara Negara.

Direktur PAM Tirta Karajae, Andi Firdaus Djollong, menjelaskan bahwa penandatanganan ini merupakan kelanjutan dari Memorandum of Understanding (MoU) yang telah dibuat pada tahun 2024 antara pemerintah daerah dengan Kejaksaan Negeri Parepare.

“Kerja sama ini tentang pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara,” ujar Firdaus.

Kerja sama ini dilakukan dalam rangka optimalisasi penerimaan pendapatan PAM Tirta Karajae yang selama ini terkendala oleh tunggakan pelanggan.

Berdasarkan data yang disampaikan, total piutang perusahaan mencapai Rp14 miliar sejak PDAM berdiri. Dari jumlah tersebut, Rp7 miliar berasal dari mantan pelanggan yang sudah tidak aktif, sedangkan sisanya merupakan tunggakan dari pelanggan yang masih aktif.

Data menunjukkan terdapat 2.691 pelanggan non-aktif dan 4.522 pelanggan aktif yang memiliki tunggakan pembayaran. Kejaksaan Negeri Parepare akan membantu proses penagihan kepada seluruh pelanggan yang menunggak.

Firdaus mengatakan bahwa teknis penagihan akan dilakukan secara bertahap dengan terlebih dahulu membuat draft prosedur yang jelas. Sebelum melakukan tindakan hukum, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan negosiasi dengan pelanggan.

“Sementara kami sosialisasi kepada masyarakat khususnya pelanggan, tentu akan lakukan negosiasi dengan memberikan solusi terbaik untuk mereka terkait tunggakan pembayarannya,” ungkap mantan anggota DPRD Kota Parepare ini.

Ia juga menegaskan bahwa perusahaan telah memberikan kelonggaran kepada pelanggan untuk mencicil tunggakan dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan jika terdapat lonjakan pemakaian yang dianggap tidak wajar, pihaknya akan melakukan koreksi.

Kajari Parepare, Abdillah, menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama ini akan menjadi pedoman dalam mensinergikan tugas dan fungsi kedua institusi. Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Objek dari perjanjian kerja sama ini adalah tagihan rekening air, rekening non air dan barang milik PAM Tirta Karajae. Dengan memberikan bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara,” jelasnya. (*)

Facebook Comments Box

Bagikan:

Berita Terkait

Ditjen Imigrasi Catat 17.597 Penindakan hingga September, Imigrasi Perkuat Pengawasan Digital
Penumpang Internasional Kini Bisa Pesan Whoosh Lewat All Indonesia
Imigrasi Parepare Salurkan Bantuan bagi Anak Penerima Manfaat Program Orang Tua Asuh Anak Stunting
INACA Apresiasi Kemitraan Strategis Jasa Raharja dalam Ekosistem Penerbangan Nasional
Imigrasi Indonesia Lampaui Target PNBP Tahun 2026
32 Kantor Imigrasi Berganti Nama, Optimalkan Layanan kepada Masyarakat
Layanan Keimigrasian Hadir di MPP Tana Toraja, Imigrasi Parepare dan Pemkab Tana Toraja Perkuat Sinergi
Pastikan WNA Tertib Aturan, Imigrasi Parepare Gelar Operasi Gabungan di Tana Toraja

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:57 WITA

Ditjen Imigrasi Catat 17.597 Penindakan hingga September, Imigrasi Perkuat Pengawasan Digital

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:37 WITA

Imigrasi Parepare Salurkan Bantuan bagi Anak Penerima Manfaat Program Orang Tua Asuh Anak Stunting

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:59 WITA

INACA Apresiasi Kemitraan Strategis Jasa Raharja dalam Ekosistem Penerbangan Nasional

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:21 WITA

Imigrasi Indonesia Lampaui Target PNBP Tahun 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:00 WITA

32 Kantor Imigrasi Berganti Nama, Optimalkan Layanan kepada Masyarakat

Berita Terbaru

Kondisi kendaraan minibus penyot pada bagian depan saat tertimpa truk dalam kecelakaan

Peristiwa

Truk Bermuatan Sekam Padi Timpa Mini Bus

Minggu, 18 Okt 2026 - 17:36 WITA