Pemkot Laksanakan Orientasi Penyusunan RKPD Tahun 2026 dan Renja Perangkat Daerah Tahun 2025

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARADARING.COM, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi selatan (Sulsel) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Parepare melaksanakan Orientasi Penyusunan RKPD Tahun 2026 dan Renja Perangkat Daerah Tahun 2025, disertai dengan pembahasan Juknis Musrenbang RKPD Tahun 2025.

Kegiatan berlangsung di Ruang Data Kantor Wali Kota Parepare, Selasa, 14 Januari 2025, yang dipimpin oleh Kepala Bappeda Parepare Zulkarnaen Nasrun. Turut mendampingi Sekretaris Bappeda Dede Alamsyah Wakkang beserta jajaran Bappeda.

Pertemuan diikuti oleh para Camat dan Lurah, serta para Kasubag Program Keuangan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Parepare.

Kepala Bappeda Zulkarnaen mengatakan, tujuan Orientasi RKPD/Renja PD adalah untuk
menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman perencanaan dan terhadap berbagai peraturan yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan nasional dan daerah.

Kemudian menganalisis dan menginterpretasikan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah yang diperlukan dalam menyusun dokumen perencanaan. Memastikan keterkaitan antar dokumen perencanaan. Dan menjelaskan secara teknis penyusunan dokumen perencanaan daerah.

Dasar hukum terkait hal ini adalah Permendagri Nomor 86/2017 dan UU Nomor 24/2014 yang mengatur tentang perencanaan pembangunan nasional dan daerah serta kewenangan daerah dalam menyusun rencana pembangunan daerah.

“Perencanaan di daerah tentunya diharapkan mampu mengakomodir isu dan permasalahan di daerah yang tentunya diselaraskan dengan isu yang ada di pusat maupun provinsi,” kata Zulkarnaen.

Tema RKPD 2026 adalah Pemantapan Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan serta Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia.
Tema ini sesuai dengan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2024 sampai dengan 2026 yang memuat 7 prioritas pembangunan daerah dengan 12 arah kebijakan yang pada akhirnya bagaimana mensejahterakan masyarakat Parepare.

Sementara terkait Juknis Musrenbang, Dede A Wakkang mengungkapkan, tidak banyak yang berubah. “Masih seputar tugas masing-masing penyelenggara Musrenbang yaitu Kelurahan, Kecamatan, maupun Bappeda selaku leading sektor perencanaan,” ungkap Dede.

Musrenbang Kelurahan direncanakan dilaksanakan pada 21-24 Januari 2025, dan Musrenbang Kecamatan pada 11-12 Februari 2025. Kemudian Musrenbang Anak pada minggu kedua Maret 2025, Musrenbang Perempuan minggu ketiga Maret 2025, dan Musrenbang RKPD (Musrenbang Kota) pada minggu keempat Maret 2025. (*)

Facebook Comments Box
Bagikan:

Berita Terkait

Pastikan Stok BBM Aman Wali Kota Tasming Hamid Pantau SPBU
Wali Kota Tasming Hamid Lantik 564 Ketua RT dan RW
Lepas Peserta Off-Road Wali Kota Tasming Hamid Harap Offroaders Perkenalkan Potensi Wisata Alam Parepare
Segera Hadirkan BNN Kota Pemkot Tanda Tangani Perjanjian Hibah dengan BNN Provinsi Sulsel
Wali Kota Resmi Buka Kegiatan Orientasi Mubaligh
Kunjungi Bank Sampah Labukkang, Tasming Hamid Dorong Gerakan Ekonomi Sirkular di Parepare
Wali Kota Parepare, Tasming Hamid Serahkan Bantuan Paket Ramadan dari BAZNAS
Wali Kota Tasming Hamid Hadir bersama Jamaah Safari Salat Subuh

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 21:32 WITA

Pastikan Stok BBM Aman Wali Kota Tasming Hamid Pantau SPBU

Senin, 16 Februari 2026 - 09:38 WITA

Wali Kota Tasming Hamid Lantik 564 Ketua RT dan RW

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:07 WITA

Lepas Peserta Off-Road Wali Kota Tasming Hamid Harap Offroaders Perkenalkan Potensi Wisata Alam Parepare

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:02 WITA

Segera Hadirkan BNN Kota Pemkot Tanda Tangani Perjanjian Hibah dengan BNN Provinsi Sulsel

Kamis, 12 Februari 2026 - 23:52 WITA

Wali Kota Resmi Buka Kegiatan Orientasi Mubaligh

Berita Terbaru

Pelaku bawa kabur remaja putri digelandang di Mapolres Parepare

Hukum & Kriminal

Pria Bawa Kabur Remaja Putri Diancam 7 Tahun Penjara

Sabtu, 18 Apr 2026 - 15:57 WITA