SUARADARING.COM, PAREPARE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Parepare, Sulawesi selatan, menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), untuk menetapkan Pasangan Calon (PASLON) walikota dan wakil walikota Parepare, Sulawesi selatan, terpilih pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta walikota dan wakil walikota Parepare, 27 november 2024 lalu.
Kpu kota Parepare hingga kini belum menetapkan paslon wali kota dan wakil walikota terpilih, hasil pilkada serentak di kota Parepare 27 november 2024 lalu. Pasalnya masih menunggu keputusan MK, atas gugatan yang disengketakan oleh salah satu paslon.
Meskipun secara internal partai telah memutuskan untuk tidak melanjutkannya, namun pihak KPU Parepare tetap menunggu keputusan MK. Seperti yang diungkapkan ketua KPU kota Parepare, Muhammad Awal Yanto.
“Sesuai dengan hasil rakor divisi teknis dan divisi hukum, kami menunggu surat dari mahkamah konstitusi melalui KPU RI. Jadi setelah itu baru kita menentukan kapan akan dilakukan penetapan pasangan calon terpilih, apakah sengketa yang ada ataupun perselisihan ataupun proses yang disoal oleh salah satu paslon itu dilanjutkan tetap sidang atau tidak,”terang Awal Yanto, kepada suaradaring.com. Kamis, 9 Januari 2025.
Dia menegaskan, meskipun secara internal tim paslon telah menyatakan tidak melanjutkan, namun pihaknya tetap menunggu surat keputusan dari MK, “Secara argumentasi ada memang kami lihat bahwa sudah tidak dilanjutkan, tetapikan proses administrasinya sudah terlanjur tercatat itu yang kami tunggu dari mahkamah konstitusi,”tegasnya.
Awal menyebutkan proses pelantikan itu dilaksanakan pada 10 februari untuk Walikota dan Wakil walikota, sementara untuk Gubernur dan wagub itu 7 Februari 2025.
Diberitakan sebelumnya KPU kota Parepare telah menetapkan hasil pemungutan suara yang dilakukan pada 27 november 2024 lalu melalui rapat pleno terbuka yang dihadiri perwakilan paslon, bawaslu serta pihak terkait lainnya. Dimana Paslon nomor urut 3 Tasming Hamid dan Hermanto.
Urutan selanjutnya ditempati pasangan nomor urut 4 Erat Bersalam dengan 24.785 suara (27,81 persen), diikuti nomor urut 1 ANH-TQ dengan 17.009 suara (17,96 persen), dan terakhir nomor urut 2 MZ Berbakti dengan 9.886 suara (11,09 persen). (*)










