Isu Pencopotan Iwan Asaad dari Dewas PAM Tirta Karajae, Pemkot Sebut Sudah Sesuai Perundang-undangan

Minggu, 1 Desember 2024 - 18:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana di luar ruangan Sekretariat Dewan Pengawas dan Satuan Pengawasan Internal PAM Tirta Karajae Parepare

Suasana di luar ruangan Sekretariat Dewan Pengawas dan Satuan Pengawasan Internal PAM Tirta Karajae Parepare

SUARADARING.COM, PAREPARE – Pemrintah kota (Pemkkot) Parepare, Sulawesi selatan, angkat bicara terkait pencopotan Iwan Asaad dari jabatan Dewan Pengawas (Dewas) PAM Tirta Karajae. Pemkot punya alasan dan landasan regulasi yang kuat dalam memutuskan pencopotan tersebut.

Pemkot melalui Kadis Kominfo Parepare Anwar Amir menegaskan pemberhentian dewas dan pengangkatan kembali Direktur PAM Tirta Karajae sudah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Terpisah kabag Ekonomi sebagai pembina BUMD mengatakan “Pemkot Parepare melalui Bagian Ekonomi telah melakukan konsultasi ke BPKP dan konsultan Bidang Pemerintahan Kota Parepare, serta juga telah dilakukan RDP dengan Komisi 1 DPRD Kota Parepare,” jelas dia.

Pemkot Parepare melakukan pencopotan dengan pertimbangan sejumlah regulasi. Jabatan Iwan Asaad sebagai Dewas PAM Tirta Karajae dinilai dapat menimbulkan konflik kepentingan sesuai regulasi yang berlaku.

Di antaranya dalam PP 54 Tahun 2017 Pasal 49 (1) Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: c. pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Bukan hanya itu, jabatan Iwan sebagai Inspektur Daerah yang memiliki tugas pengawasan juga dinilai rentan konflik kepentingan dengan resiko besar. Hal itu ditegaskan dalam Lampiran Permenpan 17 Tahun 2024 huruf D.

Aturan tersebut berbunyi; Namun demikian, ada jabatan-jabatan tertentu dimana risiko rentan konflik kepentingan tersebut lebih besar, antara lain jabatan terkait tugas pokok dan fungsi salah satunya pada huruf (f) yakni Pengawasan dan pemeriksaan.

Selain itu, pencopotan itu juga diperkuat dengan perda nomor 10 tahun 2021. Pada pasal 34 bagian larangan;
(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai :
c. Pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas.

(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas dinyatakan berakhir (*)

Facebook Comments Box

Bagikan:

Berita Terkait

Parepare Terbaik I Regional Sulawesi untuk Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri
Parepare Raih Penghargaan Terbaik III Akses Layanan Pendidikan Regional Sulawesi
Resmi Nahkodai PBSI Parepare, Amarun Agung Hamka Targetkan Pembinaan Atlet Berkelanjutan
Pemeliharaan PLTU Jeneponto Picu Pemadaman di Parepare, PLN Target Selesai 5 September
Kota Parepare Jadi Tuan Rumah Turnamen Sepakbola Piala Gubernur 2026 Vol.2, Tontonan Disela Jeda Kompetisi Liga I
NEXUS Hadir, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Data di Parepare
Tasming Hamid Serahkan Remisi kepada 342 Warga Binaan Lapas Parepare
HUT ke-81 RI di Parepare Berlangsung Khidmat, Tasming Hamid Pimpin Upacara di Lapangan Andi Makkasau

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 15:28 WITA

Parepare Terbaik I Regional Sulawesi untuk Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri

Sabtu, 19 September 2026 - 15:23 WITA

Parepare Raih Penghargaan Terbaik III Akses Layanan Pendidikan Regional Sulawesi

Selasa, 8 September 2026 - 19:57 WITA

Resmi Nahkodai PBSI Parepare, Amarun Agung Hamka Targetkan Pembinaan Atlet Berkelanjutan

Rabu, 2 September 2026 - 20:45 WITA

Pemeliharaan PLTU Jeneponto Picu Pemadaman di Parepare, PLN Target Selesai 5 September

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:44 WITA

Kota Parepare Jadi Tuan Rumah Turnamen Sepakbola Piala Gubernur 2026 Vol.2, Tontonan Disela Jeda Kompetisi Liga I

Berita Terbaru

 Tim URC Resmob Polres Parepare berhasil menangkap pelaku pencurian motor di pelariannya di Kalimantan Timur

Hukum & Kriminal

Adik Curi Sepeda Motor Kakak untuk Kebutuhan Pesta Sabu hingga Judol

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:46 WITA