Isu Pencopotan Iwan Asaad dari Dewas PAM Tirta Karajae, Pemkot Sebut Sudah Sesuai Perundang-undangan

Minggu, 1 Desember 2024 - 18:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana di luar ruangan Sekretariat Dewan Pengawas dan Satuan Pengawasan Internal PAM Tirta Karajae Parepare

Suasana di luar ruangan Sekretariat Dewan Pengawas dan Satuan Pengawasan Internal PAM Tirta Karajae Parepare

SUARADARING.COM, PAREPARE – Pemrintah kota (Pemkkot) Parepare, Sulawesi selatan, angkat bicara terkait pencopotan Iwan Asaad dari jabatan Dewan Pengawas (Dewas) PAM Tirta Karajae. Pemkot punya alasan dan landasan regulasi yang kuat dalam memutuskan pencopotan tersebut.

Pemkot melalui Kadis Kominfo Parepare Anwar Amir menegaskan pemberhentian dewas dan pengangkatan kembali Direktur PAM Tirta Karajae sudah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Terpisah kabag Ekonomi sebagai pembina BUMD mengatakan “Pemkot Parepare melalui Bagian Ekonomi telah melakukan konsultasi ke BPKP dan konsultan Bidang Pemerintahan Kota Parepare, serta juga telah dilakukan RDP dengan Komisi 1 DPRD Kota Parepare,” jelas dia.

Pemkot Parepare melakukan pencopotan dengan pertimbangan sejumlah regulasi. Jabatan Iwan Asaad sebagai Dewas PAM Tirta Karajae dinilai dapat menimbulkan konflik kepentingan sesuai regulasi yang berlaku.

Di antaranya dalam PP 54 Tahun 2017 Pasal 49 (1) Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: c. pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Bukan hanya itu, jabatan Iwan sebagai Inspektur Daerah yang memiliki tugas pengawasan juga dinilai rentan konflik kepentingan dengan resiko besar. Hal itu ditegaskan dalam Lampiran Permenpan 17 Tahun 2024 huruf D.

Aturan tersebut berbunyi; Namun demikian, ada jabatan-jabatan tertentu dimana risiko rentan konflik kepentingan tersebut lebih besar, antara lain jabatan terkait tugas pokok dan fungsi salah satunya pada huruf (f) yakni Pengawasan dan pemeriksaan.

Selain itu, pencopotan itu juga diperkuat dengan perda nomor 10 tahun 2021. Pada pasal 34 bagian larangan;
(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai :
c. Pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas.

(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas dinyatakan berakhir (*)

Facebook Comments Box

Bagikan:

Berita Terkait

Pastikan Stok BBM Aman Wali Kota Tasming Hamid Pantau SPBU
Wali Kota Tasming Hamid Lantik 564 Ketua RT dan RW
Lepas Peserta Off-Road Wali Kota Tasming Hamid Harap Offroaders Perkenalkan Potensi Wisata Alam Parepare
Segera Hadirkan BNN Kota Pemkot Tanda Tangani Perjanjian Hibah dengan BNN Provinsi Sulsel
Wali Kota Resmi Buka Kegiatan Orientasi Mubaligh
Kunjungi Bank Sampah Labukkang, Tasming Hamid Dorong Gerakan Ekonomi Sirkular di Parepare
Wali Kota Parepare, Tasming Hamid Serahkan Bantuan Paket Ramadan dari BAZNAS
Wali Kota Tasming Hamid Hadir bersama Jamaah Safari Salat Subuh

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 21:32 WITA

Pastikan Stok BBM Aman Wali Kota Tasming Hamid Pantau SPBU

Senin, 16 Februari 2026 - 09:38 WITA

Wali Kota Tasming Hamid Lantik 564 Ketua RT dan RW

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:07 WITA

Lepas Peserta Off-Road Wali Kota Tasming Hamid Harap Offroaders Perkenalkan Potensi Wisata Alam Parepare

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:02 WITA

Segera Hadirkan BNN Kota Pemkot Tanda Tangani Perjanjian Hibah dengan BNN Provinsi Sulsel

Kamis, 12 Februari 2026 - 23:52 WITA

Wali Kota Resmi Buka Kegiatan Orientasi Mubaligh

Berita Terbaru