Syarat Terpenuhi, DPRD Parepare Resmi Ajukan Hak Interpelasi Wali Kota

Kamis, 30 Oktober 2025 - 10:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana bagian depan kantor DPRD Parepare

Suasana bagian depan kantor DPRD Parepare

SUARADARING.COM, PAREPARE – Menyikapi sejumlah persoalan yang terjadi selama kepemimpinan Wali kota Parepare, Sulawesi selatan, Tasming Hamid. DPRD Parepare pun menyoroti langkah kebijakan yang diambil oleh wali kota dinilai keliru.

Hal itu membuat empat fraks yang berbeda di DPRD Parepare mengajukan hak interpelasi wali kota. Sementara itu ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir yang dikonfirmasi membenarkan adanya pengajuan hak interpelasi wali kota dan telah menerima surat pengajuan tersebut.

“Saya kira itu benar ya, itu bukan lagi isu, tetapi itu sudah fakta. Baru-baru ini saya sudah terima surat dari lima orang anggota DPRD yang bertanda tangan. Itu sudah memenuhi syarat,” ungkap Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, Rabu, 29 Oktober 2025.

Kaharuddin menjelaskan, pengajuan hak interpelasi sudah diteken 5 legislator dari 4 fraksi yang berbeda. Syarat dalam pengajuan interpelasi sudah terpenuhi untuk digulirkan.

“Sudah memenuhi syarat. 5 orang dari fraksi yang berbeda. Jadi ada fraksi Golkar, satu orang. Ada dari Kerabat, dua orang. Ada Gerindra, satu orang. Ada dari fraksi Gemoi, satu orang,” jelasnya.

Honest Card

Dia mengatakan, interpelasi wali kota itu merupakan hak melekat anggota DPRD. Kaharuddin sudah melihat sejumlah masalah yang menjadi sorotan DPRD sebagai pertimbangan mengajukan interpelasi.

“Jadi kalau saya baca-baca hak interpelasi yang diajukan, saya berkesimpulan bahwa itu sudah relevan dengan materi atau prinsip yang dikandung oleh hak interpelasi itu,” jelasnya.

Ketua Harian Partai Golkar Parepare itu juga menyoroti persoalan yang lebih dalam, komunikasi pemerintahan yang dinilai buntu.
“ Interpelasi ini adalah akumulasi dari kebuntuan komunikasi. Kami berkesimpulan, ada kegagalan pemerintah dalam berkomunikasi dengan DPRD. Dalam UU No 23 disebutkan bahwa pemerintah itu adalah DPRD dan eksekutif. Tapi DPRD merasa tidak dilibatkan, bahkan di tingkat sekretariat dewan pun tidak ada komunikasi,” tegasnya.

Ia mencontohkan persoalan pagu anggaran yang semula sebesar Rp54 miliar, lalu dikurangi menjadi Rp36 miliar ke DPRD untuk efisiensi. Namun, setelah dilaporkan oleh Sekwan, anggaran kembali dikurangi Rp2 miliar tanpa pemberitahuan. “Itu tidak dikomunikasikan. Padahal kita sama-sama bagian dari pemerintah, kenapa sulit sekali untuk berkomunikasi? Di situ letak persoalannya,” terangnya.

Adapun prosesnya lanjut Kahar, pengajuan hak interpelasi itu akan dibahas di rapat pimpinan dan badan musyawarah (Bamus) DPRD. Kemudian akan dibahas bersama seluruh anggota DPRD melalui rapat paripurna.

“Bamus akan memberi pertimbangan untuk diajukan di rapat paripurna untuk meminta persetujuan anggota DPRD. Jika disetujui, maka kita lanjutkan hak interpelasi dengan mengundang Wali Kota,” jelasnya.

Di dalam interpelasi itu, Wali Kota akan diundang untuk memberi penjelasan dari masalah yang menjadi sorotan DPRD. Masalah itu sudah tertuang di dalam surat pengajuan hak interpelasi.

“Wali kota akan diundang untuk memberi penjelasan terkait dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan di dalam hak interpelasi ini,” ujarnya.

Adapun 6 sorotan DPRD yang menjadi alasan pengajuan hak interpelasi Wali Kota yakni;

1. Operasional Toko Retail Indomaret Nurussamawati yang menyalahi aturan.

2. Mekanisme Pengangkatan Dewan Pengawas Rumah Sakit Daerah Kota Parepare.

3. Proporsional sistem penempatan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Lingkup Pemerintah Daerah Kota Parepare.

4. Penggunaan lapangan Andi Makkasau Kota Parepare untuk kegiatan komersial yang terlalu sering

5. Pemindahan dana daerah dari Bank Sulselbar ke Bank BTN.

6. UMKM yang direlokasi ke Pasar Seni Kota Parepare mengalami penurunan pendapatan dan beberapa terpaksa tutup ini di karenakan kondisi tempat direlokasi yang becek dan kumuh. (*)

Facebook Comments Box
Bagikan:

Berita Terkait

Enam Alasan Anggota DPRD Parepare Ajukan Hak Interpelasi Wali Kota
Anggota DPRD Minta APH Telusuri Isu Dugaan Fee Jual Beli Proyek di Parepare
Melalui Pasar Murah, Golkar Parepare Berbagi Bersama Kader, Simpatisan Partai dan Masyarakat
KPU Parepare Tetapkan Rekapitulasi DPB Triwulan III Berjumlah 113.176
Reses DPRD Parepare: Komitmen Sappe Kawal Aspirasi Masyarakat di DPRD
Anggota DPRD Hamran Hamdani Jaring Aspirasi Konstituen Siap Perjuangkan di Rapat Komisi
Bantuan Seragam Sekolah Tidak Sesuai Ekspetasi Jadi Sorotan Utama di Reses Parman Agoes Mante
Tiga Harapan Besar Konstituen Dalam Reses Anggota DPRD Andi Muhammad Fudail untuk Dikawal

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 12:28 WITA

Enam Alasan Anggota DPRD Parepare Ajukan Hak Interpelasi Wali Kota

Kamis, 30 Oktober 2025 - 10:36 WITA

Syarat Terpenuhi, DPRD Parepare Resmi Ajukan Hak Interpelasi Wali Kota

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:19 WITA

Anggota DPRD Minta APH Telusuri Isu Dugaan Fee Jual Beli Proyek di Parepare

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:19 WITA

Melalui Pasar Murah, Golkar Parepare Berbagi Bersama Kader, Simpatisan Partai dan Masyarakat

Kamis, 2 Oktober 2025 - 16:21 WITA

KPU Parepare Tetapkan Rekapitulasi DPB Triwulan III Berjumlah 113.176

Berita Terbaru