SUARADARING.COM, PAREPARE – Menyikapi sejumlah persoalan yang terjadi selama kepemimpinan Wali kota Parepare, Sulawesi selatan, Tasming Hamid. DPRD Parepare pun menyoroti langkah kebijakan yang diambil oleh wali kota dinilai keliru.
Hal itu membuat empat fraks yang berbeda di DPRD Parepare mengajukan hak interpelasi wali kota. Sementara itu ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir yang dikonfirmasi membenarkan adanya pengajuan hak interpelasi wali kota dan telah menerima surat pengajuan tersebut.
“Saya kira itu benar ya, itu bukan lagi isu, tetapi itu sudah fakta. Baru-baru ini saya sudah terima surat dari lima orang anggota DPRD yang bertanda tangan. Itu sudah memenuhi syarat,” ungkap Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, Rabu, 29 Oktober 2025.
Kaharuddin menjelaskan, pengajuan hak interpelasi sudah diteken 5 legislator dari 4 fraksi yang berbeda. Syarat dalam pengajuan interpelasi sudah terpenuhi untuk digulirkan.
“Sudah memenuhi syarat. 5 orang dari fraksi yang berbeda. Jadi ada fraksi Golkar, satu orang. Ada dari Kerabat, dua orang. Ada Gerindra, satu orang. Ada dari fraksi Gemoi, satu orang,” jelasnya.

Dia mengatakan, interpelasi wali kota itu merupakan hak melekat anggota DPRD. Kaharuddin sudah melihat sejumlah masalah yang menjadi sorotan DPRD sebagai pertimbangan mengajukan interpelasi.
“Jadi kalau saya baca-baca hak interpelasi yang diajukan, saya berkesimpulan bahwa itu sudah relevan dengan materi atau prinsip yang dikandung oleh hak interpelasi itu,” jelasnya.
Ketua Harian Partai Golkar Parepare itu juga menyoroti persoalan yang lebih dalam, komunikasi pemerintahan yang dinilai buntu.
“ Interpelasi ini adalah akumulasi dari kebuntuan komunikasi. Kami berkesimpulan, ada kegagalan pemerintah dalam berkomunikasi dengan DPRD. Dalam UU No 23 disebutkan bahwa pemerintah itu adalah DPRD dan eksekutif. Tapi DPRD merasa tidak dilibatkan, bahkan di tingkat sekretariat dewan pun tidak ada komunikasi,” tegasnya.
Ia mencontohkan persoalan pagu anggaran yang semula sebesar Rp54 miliar, lalu dikurangi menjadi Rp36 miliar ke DPRD untuk efisiensi. Namun, setelah dilaporkan oleh Sekwan, anggaran kembali dikurangi Rp2 miliar tanpa pemberitahuan. “Itu tidak dikomunikasikan. Padahal kita sama-sama bagian dari pemerintah, kenapa sulit sekali untuk berkomunikasi? Di situ letak persoalannya,” terangnya.
Adapun prosesnya lanjut Kahar, pengajuan hak interpelasi itu akan dibahas di rapat pimpinan dan badan musyawarah (Bamus) DPRD. Kemudian akan dibahas bersama seluruh anggota DPRD melalui rapat paripurna.
“Bamus akan memberi pertimbangan untuk diajukan di rapat paripurna untuk meminta persetujuan anggota DPRD. Jika disetujui, maka kita lanjutkan hak interpelasi dengan mengundang Wali Kota,” jelasnya.
Di dalam interpelasi itu, Wali Kota akan diundang untuk memberi penjelasan dari masalah yang menjadi sorotan DPRD. Masalah itu sudah tertuang di dalam surat pengajuan hak interpelasi.
“Wali kota akan diundang untuk memberi penjelasan terkait dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan di dalam hak interpelasi ini,” ujarnya.
Adapun 6 sorotan DPRD yang menjadi alasan pengajuan hak interpelasi Wali Kota yakni;
1. Operasional Toko Retail Indomaret Nurussamawati yang menyalahi aturan.
2. Mekanisme Pengangkatan Dewan Pengawas Rumah Sakit Daerah Kota Parepare.
3. Proporsional sistem penempatan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Lingkup Pemerintah Daerah Kota Parepare.
4. Penggunaan lapangan Andi Makkasau Kota Parepare untuk kegiatan komersial yang terlalu sering
5. Pemindahan dana daerah dari Bank Sulselbar ke Bank BTN.
6. UMKM yang direlokasi ke Pasar Seni Kota Parepare mengalami penurunan pendapatan dan beberapa terpaksa tutup ini di karenakan kondisi tempat direlokasi yang becek dan kumuh. (*)










